MAKALE, BKM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membentuk Tim Khusus kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Tana Toraja. Korban inisial A, murid salah satu sekolah dasar swasta di Kota Makale yang diduga dilecehkan gurunya sendiri berinisial VA. Sejauh ini terduga pelaku tidak ditahan padahal korban sudah mengalami gangguan mental gegara dibully disertai fitnah.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo menjelaskan kasus tersebut tidak cukup alat bukti untuk lanjut ke tahap penyidikan. Tidak puas dengan penyataan penyidik, keluarga korban langsung menunjuk Mangatta Toding Allo, SH sebagai kuasa hukum korban dan segera melaporkan kejadian ini ke KPAI.
Kepada BKM, Kamis (26/9) lalu, Mangatta mengatakan agar penyidik Reskrim Polres Tana Toraja hendaknya bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kemudian tidak terburu-buru menyimpulkan tak cukupnya alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
”Kami mengawal pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, jangan sampai ada pernyataan yang bisa merugikan institusi Polri yang harusnya berkerja profesional, ”ujar Mangatta.
Manggata juga berharap seluruh masyarakat Toraja turut mengawal kasus ini. Salah satunya dengan menyuarakan hastag Justice For Adel. (gus/C)

