pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Gelar RDP Bahas Pelecehan Anak Dibawa Umur

RAPAT -- Massa aksi dari kelompok aliansi Cipayung (GMKI, GMNI, PMKRI) menghadiri undangan DPRD Tana Toraja dalam rangka RDP terkait kasus pelecehan anak dibawa umur di Gedung DPRD Tator, Kamis (3/10).

MAKALE, BKM — Massa aksi dari kelompok aliansi Cipayung (GMKI, GMNI, PMKRI) menghadiri undangan DPRD Tana Toraja dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pelecehan anak dibawa umur di Gedung DPRD Tator, Kamis (3/10). Hadir pula Kasat Reskrim dan penyidik PPA Polres Tator, Diknas, DP3A, Forum Sikamali dan stakeholder lainnya.

Ketua DPRD sementara Frans Sanda Kila dan Wakil Ketua sementara Marten Tarukbua yang memimpin RDP. Menurut Frans, RDP membahas aspirasi dari kelompok Aliansi Cipayung yang prihatin dengan kejadian ini dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebelumnya massa aksi dari berbagai elemen mendatangi DPRD Tator menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini.
Jendral lapangan (Jendlap) Kelompok Aliansi Cipayung Albert Punaga menyoroti kasus ini berpotensi merusak masa depan generasi muda hendaknya terlindungi sehingga pelecehan seksual seperti ini tidak boleh terulang lagi.

”Kami mendesak Polres Tator memproses hukum pelakunya dan dojatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Albert.
Dijelaskan Albert, pihaknya mengaku miris atas kasus pelecehan anak dibawa umur yang menonjol di Tana Toraja. Hal ini kata dia tidak boleh dibiarkan agar korbannya tidak bertambah.

Sebelumnya orang tua korban tidak terima perbuatan pelaku dan memilih melaporkan ke Polres Tana Toraja, Minggu (1/9) sesuai laporan No LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel tindak pidana Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 17/2016. (gus/C)



×


DPRD Gelar RDP Bahas Pelecehan Anak Dibawa Umur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link