SIDRAP, BKM — Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap akan mempidanakan par4a nelayan jika kedapatan menagkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak dianjurkan aturan.
Kepala Disnakkan Sidrap, Patahangi Nurdin setiap melakukan sosialisasi penggunaan alat tangkap terlarang.
“Kami akan pidanakan penjara pada nelayan yang berani pakai alat tangkap terlarang. Selain itu ditegasi juga denda agar mereka semua ada efek jera tidak melanggar aturan,” ungkap Andi Patahangi saat melakukan sosialiasi di salah satu rumah warga di Kelurahan Wette,e, Kecamatan Panca Lautang, Rabu (22/6).
Patahangi mengatakan, dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem perikanan pada perairan umum dalam wilayah Kabupaten Sidrap, khususnya aktifitas penangkapan di danau sidenreng maka terdapat lima alat tangkap terlarang.
Ia menjelaskan, alat tangkap terlarang itu yakni menggunakan jaring dibawah ukuran 5 cm, penangkapan ikan di sungai sussang riu dan daerah reservaat. Selain itu, pukat harimau, bahan peledak maupun racun serta alat tangkap yang menggunakan arus listrik juga dilarang.
Bagi nelayan kecil dapat melakukan penangkapan ikan pada semua perairan umum dalam wilayah daerah kecuali pada bagian yang dilelang (ongko).
Sementara alat tangkap belat atau kere, lanjut Patahangi mengatakan, harus berukuran tinggi maksimum 1,25 meter dan jarak antara belahan bambu yakni 0,5 cm.
“Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ungkapnya.
(ady/C)
Disnakkan Ancam Pidanakan Nelayan
×

