pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Gulung Pengguna Daftar G

MAKASSAR, BKM — Personel Patmor Diretorat Sabhara Polda Sulsel menggulung enam pemuda pengguna obat-obatan daftar G di Jl Teuku Umar, Kamis (23/6) malam.
Mereka yang diamankan masing-masing, Fadli (23) warga Jl Teuku Umar I, Rangga (17), warga Jl Teuku Umar II, Ja (16), warga Jl Teuku Umar Raya, Dandi (17) warga Jl Teuku Umar I, Jalil (20) warga Jl Sunu dan Dwi Putra (18) warga Jalan Teuku Umar I.
Dua diantaranya, yakni Fadli diproses lantaran menyimpan senjata tajam. Sementara Rangga diproses kasus penyalahgunaan obat daftar G.
Setelah digeledah, keenam pemuda tersebut digelandang ke Mapolrestabes Makassar berikut barang buktinya. Selain itu, sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau DD 4429 XS juga ikut diamankan.
Di tempat terpisah, Polsek Makassar juga mengamankan satu pemuda terduga penyalahgunaan obat Daftar G, bersanam Rezky (23), warga Jl Kerung Kerung. Dari tangan Rezky polisi mengamankan sejumlah obat daftar G jenis Somadril dan Tramadol.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan, Rezky ditangkap oleh Tim Polsek Makassar yang tengah melakukan patroli diwilayah hukumnya.
“Anggota Polsek Makassar menerima laporan warga, bahwa pelaku kerap berkumpul bersama rekan-rekanya dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Anggota lansung ke lokasi yang dituju lalu melakukan penggeledahan di kamarnya. Alhasil anggota Polsek Makassar berhasil mengamankan Rezki bersama barang buktinya berupa beberapa obat daftar G,” kata Burhanuddin, Jumat (23/6).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Rezky, yaitu 1 buah anak panah (busur), 1 buah samurai, 1 buah alat isap sabu (bong), 4 buah korek api gas, 70 tablet obat daftar G jenis Tramadol, 1 buah pirex, 1 buah plat tumbuk, puluhan sachet kosong ukuran kecil dan beberapa onderdil motor. (ish/ril)



×


Polisi Gulung Pengguna Daftar G

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar