TAKALAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar yang mengelola anggaran Dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 24 Miliar bersumber dari Pemerintah Daerah tidak pernah dipublikasikan penggunaannya, bahkan semua akses ditutup hingga Jumat (18/10).
Jumlah dana sebesar Rp31.2 Milyar, dari dua tahap pencairan masing-masing pada tahun 2023 sebesar 40 persen dengan nilai Rp12,48 Milyar, dengan rincian KPU sebesar Rp9,6 Milyar, sementara Bawaslu Rp2,88 Milyar.
Pada tahun 2024 sebesar 60 persen dengan nilai 18,72 Milyar, dengan rincian untuk KPU Rp 14,4 Milyar dan Bawaslu Rp4,32 Milyar.
Lantaran pengelolaannya dilakukan secara tertutup, maka mengundang riak-riak dari berbagai pihak. Untuk mengetahui apa saja kegiatan yang akan di laksanakan dan apa yang sudah di laksanakan oleh KPU Takalar
Di beritakan sebelumnya bahwa, salah satu aktivis angkat bicara terkait dengan tertutupnya akses untuk mengetahui kegiatan yang sudah di biaya dari anggaram pemerintah Daerah kabupaten Takalar, yang cukup banyak, namun itu sengaja di tutupi.
Ketua LSM Lambusi Sulsel Nixon Sadli.K meminta kepada KPU Sulsel dan KPU Pusat agar segera melakukan evaluasi terhadap Ketua KPU Takalar Hamdani Fatiha dan Sekretaris KPU Takalar Budi Haryono Jumiyanto.
“Bagaimana bisa berlangsung politik yang bersih dan transparan, kalua pengelolaan anggarannya saja di tutup-tutupi, publik harus tau apa saja yang di laksanakan oleh KPU dengan anggaran sebanyak itu, apakah memang KPU Takalar kebal hukum, sehingga aparat hukum tidak bertindak,” tutur Nixon
Untu itu, Nixon meminta agar KPU Sulsel dan KPU Pusat harus segara mengambil langkah untuk memastikan penggunaan anggaran KPU Takalar itu sesuai dengan juknis atau tidak, karna semua akses ditutup.
Sebelumnya Ketua KPU Takalar Hamdani Fatiha yang dikonfirmasi, namun tidak ingin berkomentara. Begitu pula Sekretaris KPU Takalar Budi Haryono Jumiyanto juga tidak mau berkomentara terkait transparansi pengelolaan dana. (rif)

