PAREPARE, BKM — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Akbar Ali angkat bicara atas berbagai tudingan miring saat menjabat Pj Wali Kota Parepare beberapa waktu lalu. Akbar mengaku pencapaian sebenarnya tidak ingin disampaikan karena sudah menjadi kewajiban sebagai kepala daerah untuk bekerja sebagaiamana perintah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta sesuai sumpah jabatannya kala itu.
”Pencapaian ini sebenarnya tidak ingin saya sampaikan karena sudah menjadi kewajiban saya sebagai kepala daerah untuk bekerja sebagaimana perintah presiden melalui Menteri dalam negeri serta sesuai sumpah jabatan saya,” ujar Akbar dalam rilis klarifikasi yang diterima wartawan, Selasa (5/11).
Tapi karena ada situasi kondisi tertentu bahwa warga punya hak untuk mengetahui apa yg telah dan sedang dilakukan oleh seorang kepala daerah maka dengan ini disampaikan. Sejak dilantik sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober lalu berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-4113 tahun 2023 tanggal 7 Oktober 2023. pada 1 November memulai bertugas, tahapan pembahasan KUA-PPAS Pokok Tahun 2024 telah selesai termasuk RAPBD Perubahan 2023.
Terdapat beberapa hal yang dilakukan sebagai laporan sekaligus capaian yang diraih dalam kurun maktu kuran dari setahun. Terdapat kegiatan penyediaan anggaran beras raskin dari APBD yang dihilangkan untuk RAPBD 2024, dimana tahun sebelumnya tetap ada. Kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pemkot mengajukan penganggarannya pada KUA PPAS Perubahan 2024 yang hingga dibuatnya laporan ini telah tercantum pada rancangan KUA PPAS 2024 namun belum dibahas oleh DPRD Kota Parepare.
Anggaran Biaya Operasional bagi Ketua RT dan Ketua RW serta Imam Masjid serta pegawai sara yang diturunman nilainya. Karena kami memandang hal ini dapat menimbulkan gejolak di masyarakat terutama bagi kami selaku Pj Wali Kota yang baru, sehingga dalam waktu yang sangat terbatas kami berhasil mengembalikan anggaran dimaksud minimal sama dengan anggaran sebelumnya dan telah tercantum dan telah berjalan baik sejak Jamuari tahun 2024.
Melakukan pembenahan dan percepatan untuk Anggaran pilkada bagi pengamanan (TNI POLRI), Bawaslu dan KPU, setelah melalui berbagai pencermatan dan telah direalisasikan 100 % hingga tahun 2024 ini. Melakukan penataan asset Pemda Kota Parepare yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak Ketiga (pedagang) yang selama ini digunakan secara gratis selama kurang lebih 3 tahun. Atas dasar saran dari BPK, edukasi terhadap tanggung jawab bagi pedagang serta mengoptimalkan PAD dari sektor penyewaan asset pemda, maka dilakukan kegiatan penyewaan yang nilainya didasarkan pada panilaian appraisal company secara independen.
Mendorong Parepare sebagai Kota Tujuan Investasi dan Penataan Kota yang baik, juga dilakukan upaya penataan usaha pasar retail modern agar lebih tertata, berdampak ekonomi, memberikan lapangan kerja, sumber PAD, penerangan yang lebih tertata, penyerapan tenaga kerja, reklame, pemasukan parkir serta geliat ekonomi yang menjanjikan serta mendorong posisi Kota Parepare sebagai Kota Jasa Pelayanan Ekonomi dan Investasi. Upaya ini tidak mengesampingkan usaha UMKM karena posisi keduanya dilakukan saling menguntungkan pada lokasi yang berbeda dan tidak dilakukan persaingan secara langsung. Terlebih banyak juga usaha non retail (usaha kelontong) bukan masyarakat parepare yang kadang mengabaikan kebersihan dan estetika kota.
Melakukan pengendalian inflasi dengan melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok terutama bahan pangan, melakukan kebijakan pasar murah, operasi pasar untuk bahan pangan tertentu, kerjasama antar daerah, Gerakan Pangan Murah, Upaya Inovasi KOPI (kios pengendali Inflasi) pada tempat dan harga yang lebih rendah daripada harga pasar, memassalkan penanaman bahan pangan yang mudah memicu inflasi oleh kelompok tani, dan masyarakat.
Walaupun inflasi parepare terjadi secara fluktuatif, namun angka inflasinya sangat moderat untuk dikendalikan sekaligus tetap memperlihatkan peningkatan daya beli masyarakat. Angka terakhir tercatat sekitar 2,2 dan secara histori pada tahun 2022 dan tahun 2023 pernah mencapai 6,6 semasa kami belum menjabat. Terkait kondisi hutang rekanan proyek fisik yang belum dibayarkan sangat dicermati secara hati-hati mengingat kegiatan dimaksud direncanakan dan dikerja melalui APBD 2023.
”Hasil pencermatan saya bersama TAPD, pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak mempertimbangkan dengan seksama kemampuan keuangan daerah, dimana belanja yang dianggarkan tetap dilaksanakan pada tahun 2023 sebelum kami menjabat sedangkan estimasi pendapatan dari sektor dana transfer provinsi dan dana bagi hasil tidak mencapai target sebagaimana yang direncanakan dalam apbd 2023 ditambah tingginya penyiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2024 serta anggaran mandatori lainnya. Kondisi tersebut, kami lakukan upaya pencermatan belanja secara seksama agar tidak terjadi defisit yang berkepanjangan yang dapat membuat APBD semakin tidak sehat terlebih saat menjelang terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru,” ujar Akbar.
Terkait adanya keterlambatan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Pokok 2025 karena belum rampungnya alat kelengkapan dewan pasca pelantikan anggota DPRD Parepare Periode 2024-2029. Namun yang mengkahwatirkan adanya kesan tidak melakukan pembahasan dimaksud bila tidak segera dilakukan pembayaran hutang rekanan proyek fisik (No.7) pada APBD Perubahan 2024 sedangkan pandangan kami hal tersebut kemungkinan Pemda baru dapat melakukan pembayaran secara skala prioritas pada APBD 2025. (mup/C)