SIDRAP, BKM–Rekapitulasi suara untuk pemilihan bupati (Pilbup) Sidrap telah selesai mencakup hasil dari 11 kecamatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (Paslon) bupati dan wkail bupati nomor urut dua H. Syaharuddin Alrif-Nurkana’ah (SAR-KANAAH) dinyatakan sebagai pemenang dengan total suara sebanyak 113.390 atau 65,12 persen mengungguli dua pasangan lain, yaitu DoaTa sebanyak 15.016 suara atau 8,62 persen serta Paslon Hamas-Na sebanyak 45.726 suara atau 26,26 persen.
Untuk Pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan, Paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) berhasil meraih 146.692 suara, jauh mengungguli pasangan Mohammad Ramhdan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang memperoleh 26.807 suara.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengumuman resmi pasangan SAR-KANAAH sebagai bupati dan wakil bupati Sidrap terpilih periode 2024-2029.
SAR-KANAAH diusung oleh koalisi besar yang melibatkan 10 partai politik (Parpol) yakni Nasdem dengan 12 kursi, Demokrat empat kursi, PPP tiga kursi, Perindo dua kursi, PAN satu kursi, PKS tiga kursi, serta Parpol non parlemen seperti PKB, PSI, PBB, dan Partai Gelora.
Penetapan hasil perhitungan rekapitulasi cepat ini turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah, Pj. Bupati Sidrap diwakili Asisten satu Muhammad Iqbal, serta Forkopimda yakni Kapolres Sidrap AKBP Dr.Fantry Taherong, SH,.SIK,.MH, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari Sidrap Bapak Sutikno, Ketua Bawaslu Muhardin, para Panwascam, PPK Kecamatan se-Kabupaten Sidrap dan perwakilan tim sukses Paslon.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Forkopimda, KPPS, PPK, dan instansi terkait lainnya.
“Sidrap menjadi kabupaten tercepat yang merampungkan rekapitulasi hasil Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten. Ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja dengan profesional dan amanah,”katanya.
Selanjutnya, pengumuman hasil Pilkada akan diumumkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yakni 16 Desember 2024, tergantung hasil perhitungan Rekapitulasi cepat dirampungkan. (ady/rif/c)

