MAKALE, BKM–Politisi Partai Golkar selaku calon bupati Toraja Utara (Torut ) petahana Yohanis Bassang (Ombas) merasa geram dikalahkan oleh wakilnya Frederik Viktor Palimbong pada kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) 27 November 2024 lalu dengan selisih suara 5.775.
Mendengar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Torut tentang hasil rekapitulasi suara dari 21 kecamatan, Selasa (3/12) di Misiliana Hotel ditengarai kubu Ombas ada kecurangan.
Ombas bersama pasangannya bergegas mengumpulkan bukti pendukung untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, KPU Torut menetapkan Paslon nomor urut dua Frederik Victor Palimbong- Andrew Branch Silambi sebagai pemenang setelah mengungguli rivalnya 68.422 suara.
Sedangkan Paslon nomor urut satu, Yohanis Bassang-Marthen meraih 62.647 suara. Paslon Dedy-Andrew dinyatakan menang sebab unggul 5.775 suara.
Ombas mengakui bila pihaknya bersama tim hukum intens mengumpulkan bukti dugaan kecurangan Pilbup Torut.
Menurut Ombas, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan paslon nomor urut dua, seperti adanya intimidasi kepada kurang lebih 42 ribu orang tua siswa-siswi dan mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Torut.
Ketua KPU Torut Jan Hary Pakan menjelaskan, pasca penetapan pemenang Pilbup sesuai hasil rapat pleno, Paslon tidak menerima kekalahan diberi batas waktu enam hari kedepan mengajukan gugatan sengketa ke MK. “Manakala Paslon tidak menerima kekalahan diberi batas waktu enam hari kedepan mengajukan gugatan sengketa ke MK,” singkat Jan Hary.
KPU Sulsel menyatakan kesiapannya menghadapi potensi sengketa hasil Pilbup di MK.
Daerah, Palopo, Toraja Utara dan Jeneponto, berpotensi melanjutkan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
Situasi di Jeneponto masih memanas, bahkan sempat terjadi bentrokan antara polisi dan warga pasca-Pilkada. Namun, hingga kini belum ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan resmi terkait hasil Pilkada dari Sulsel ke MK.
Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa KPU di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah siap menghadapi kemungkinan sengketa.
“Pada dasarnya, KPU Sulsel dan 24 daerah di bawahnya siap menghadapi segala potensi sengketa terkait hasil-hasil yang telah ditetapkan,”ujar Ahmad Adiwijaya, Kamis (5/12).
Ia menjelaskan, meskipun belum ada gugatan yang teregistrasi di website MK hingga saat ini, KPU terus memantau perkembangan dan memastikan persiapan berjalan optimal. “Kami belum melihat adanya gugatan yang teregister di MK. Namun, kami tetap mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk panduan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP),” jelasnya.
(jun-gus/rif/c)

