pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

UMK Paling Lambat Ditetapkan 18 Desember

int Nielma Palamba

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Seusai aturan, penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemprov Sulsel terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Seperti diketahui Pemprov Sulsel sudah menetapkan ada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dengan mengacu lada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa formula penetapan UMK tahun ini lebih sederhana dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kita punya alternatif seperti nilai alfa yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi daerah. Sekarang kenaikannya sudah dipatok 6,5 persen,” jelas Nielma, Minggu (8/12).

Penetapan UMK Makassar akan dilakukan setelah UMP Sulawesi Selatan ditetapkan.
“Batas penetapan UMP adalah tanggal 11 Desember, sementara UMK harus ditetapkan paling lambat tanggal 18 Desember. Setelah UMP diumumkan, kami akan mengagendakan rapat bersama dewan pengupahan kota untuk menentukan UMK,” tambahnya.

Meski belum ada pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Nielma optimis tidak akan ada kendala berarti.
“Informasi yang saya terima, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan ini. Jadi, kemungkinan Apindo di tingkat daerah akan mengikuti keputusan tersebut,” ujarnya.

Dalam catatan Dinas Ketenagakerjaan, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Tahun 2023, UMK Makassar tercatat sebesar Rp3.523.181, yang kemudian naik sebesar 3,41 persen di tahun 2024 menjadi Rp3.643.321.

Kenaikan tahun ini, sebesar 6,5 persen, dinilai cukup signifikan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.
Nielma menambahkan, UMK berlaku untuk karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun. “Karyawan lama mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan masa kerja, kinerja, dan kontribusi mereka,” tutup mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar tersebut. (rhm)



×


UMK Paling Lambat Ditetapkan 18 Desember

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link