JENEPONTO, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak (curnak) kuda bernama Samaila Bin Hamakka (45), warga Kampung Jenetallasa, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea.
Adapun pelaku dibekuk atas laporan korbannya bernama Manjangloe yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tak cukup sehari menerima laporan korban, polisi berhasil meringkus pelaku.
Namun saat hendak dibekuk, pelaku berusaha melarikan diri. Tiga kali tembakan peringatan ke udara tidak digubris pelaku, hingga akhirnya polisi mengambil upaya tegas dengan mengarahkan tembakan pada bagian kaki pelaku.
pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Yang bersngkutan kita ringkus berdasarkan laporan korban. Kita lakukan penyelidikan dan langsung membekuk pelaku. Hanya saja pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Setelah dilumpuhkan, pelaku kita evakuasi ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kaurbinops Resekrim Polres Jeneponto, Ipda Nasaruddin.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun hasil curiannya, yakni 1 ekor kuda telah ia jual kepada Baso Tawang Bin Rimbu Sarro sebesar Rp 8 juta. Namun keduanya menyepakati pembayaran baru akan dibayarkan pada pekan depan.
“Kudanya sudah dibeerikan kepada Baso, tapi kesepakatannya uang hasil penjualan baru diberikan pekan depan,” tambah Nasaruddin.
Selain meringkus Samaila, polisi juga telah mengamankan Baso Tawang Bin Rimbu Sarro yang berperan sebagai penada barang curian.
Akibat perbuatannya, Samaila terancam berlebaran di salam sel Mapolres Jeneponto dengan tanda bekas tembak, hadiah dari polisi. (krk/ril)
Curi Kuda Tetangga, Samaila Dihadiahi Timah Panas
×

