pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Oknum Guru Divonis Kekerasan Anak

BULUKUMBA, BKM — Wajah pendidikan di Kabupaten Bulukumba tahun 2024 tercoreng dengan ulah tiga oknum guru yang dipolisikan melakukan kekerasan terhadap anak. Dari tiga oknum guru tersebut, dua di antaranya sudah dijatuhi vonis.

“Ada tiga yang dilaporkan. Ada dua yang berlanjut vonis. Satu aniaya, satu kekerasan seksual. Ini di kecamatan Kajang dan Gantarang” ungkap Pejabat Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar kepada Berita Kota Makassar, Rabu (18/12).

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala menyampaikan ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba yang ditangani polisi sepanjang tahun 2024.
Adapun kasus kekerasan anak, kata perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut, jumlahnya ada 30 kasus dengan rincian 20 kasus kekerasan fisik atau penganiayaan dan 10 kasus lainnya adalah pelecehan.
Marala menerangkan, kekerasan fisik ada lima kasus yang telah divonis. Sedangkan 15 kasus lainnya, ada sepuluh kasus yang restorative justice, diversi dua kasus dan tiga kasus masih proses sampai saat ini.
“Dari sepuluh kasus pelecahan, sembilan kasus telah vonis dan satu kasus masih proses,” jelas Marala.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bulukumba Andi Buyung Saputra mengaku bersedih karena masih terdapat kasus kekerasan yang terjadi pada lingkungan sekolah.
Di mana seharusnya kata dia, sekolah menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi guru dan siswa berinteraksi. “Tentunya ini menjadi pembelajaran buat kita semua baik itu tenaga pendidik, manajemen sekolah, orang tua dan dinas pendidikan untuk menghapus segala bentuk kekerasan ini,” ujar Andi Buyung Saputra.

Dia mengemukakan, kekerasan terjadi karena sebab akibat. Pihaknya juga tidak bisa menyalahkan guru sepenuhnya atas segala kejadian tersebut, karena kadang ada sebab lain oleh murid yang menguji batas kesabaran para tenaga pendidik.

“Mereka juga manusia biasa yang kadang khilaf. Saya sangat sepakat jika memang didorong UU Perlindungan Guru,” jelasnya.
“Tapi bukan dalam konteks membenarkan kekerasan, tapi kepastian dan batasan guru dalam mendidik para siswa di lingkungan sekolah,” tambah Andi Buyung Saputra. (rls)



×


Dua Oknum Guru Divonis Kekerasan Anak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link