pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Meski Tak Langsung, KPU dan Bawaslu tetap Bekerja

MAKASSAR, BKM–Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) berbasis parlementer yang digaungkan lantaran dianggap dapat mengefisiensikan anggaran.
Hanya saja, wacana itu masih mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk elit partai politik, aktivis maupun dari sejumlah akademisi.
Tak sedikit pihak yang kemudian mempertanyakan bagaimana nasib aspirasi rakyat apabila suaranya diwakili.

Selain itu, juga ada pertanyaan, bagaimana nasib penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Pemerhati politik yang juga direktur eksekutif PT Nurany Strategic Dr Nurmal Idrus menilai wacana ini bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia secara umum. Sebab, pada beberapa Pemilu sebelumnya sempat menerapkan sistem pemilihan tidak langsung ini. Namun seiring berkembangnya pemikiran demokrasi, sistem ini kemudian diganti karena dianggap tidak demokratis.

“Kalau kemudian mau dikembalikan lagi, tentu harus dihitung baik-baik untung-ruginya bagi demokrasi kita. Jangan sampai itu melemahkan atau mendegradasi kedaulatan rakyat terhadap konstitusi kita. Konstitusi kita kan mengatur bahwa segala sesuatu adalah kedaulatan rakyat,” ujar Nurmal Idrus, Kamis (19/12).

Menurut Nurmal, wacana ini tentu ada baiknya, apalagi dengan dalih efisiensi anggaran yang disebutkan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu. Tetapi, usulan ini juga tidak dapat dijadikan sebagai putusan dengan proses yang serampangan, mengingat sistem ini pernah dijalani dan kemudian diganti.

“Yang kedua, alasan terbesarnya kan terkait dengan biaya politik. Sebenarnya negara tidak terlalu banyak keluar dana untuk pemilihan ini, cuma kan biaya politik itu dianggap kandidat yang rugi. Tapi menurut saya itu kan bisa diminimalisir kalau sistem perekrutan kandidat di parpol berjalan dengan baik,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Makassar ini pun mengatakan, meskipun wacana ini benar diadakan, tidak akan menghilangkan peran penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
Sebab, kata dia, wacana ini hanya mengatakan pemilihan berbasis parlemen untuk kepala daerah saja. Sementara untuk pemilihan legislatif sendiri, KPU dan Bawaslu masih akan sangat berperan penting.
Apalagi ia melihat wacananya hanya untuk pemilihan gubernur. Kan ada juga pemilihan presiden, untuk memilih legislatif kan juga siapa yang melaksanakan kalau bukan KPU dan Bawaslu.
“Jadi tetap harus ada mereka. Jadi kalaupun nanti pemilihannya misalnya di DPR, KPU-Bawaslu sebenarnya juga tetap bisa diperankan sebagai penyelenggara di situ. Karena kan tidak mungkin DPRD yang menyelenggarakan sendiri,”jelasnya.

Pengamat politik Profetik Institut, Asratillah menjelaskan, terlepas dari wacana Pilkada dikembalikan ke parlemen ini realistis atau tidak, semestinya pemerintah konsisten saja dengan sistem Pilkada yang ada. Sebab, menurut dia, setiap sistem pemilihan wajar memiliki plus-minusnya masing-masing.
“Kalau seperti yang disampaikan Pak Prabowo, pakar pemilihan, dan ketua partai, kan yang mereka keluhkan itu tingginya biaya politik. Tapi kita juga punya pertanyaan besar, kalau ini nanti dikembalikan ke DPRD, apakah biaya politik juga bisa dikurangi? Jawabannya tidak,” ujarnya. (rif)



×


Meski Tak Langsung, KPU dan Bawaslu tetap Bekerja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link