MAKASSAR, BKM — Tiga remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosa mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, HT (21) diancam hukum 15 tahun tahun penjara.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian,” kata jaksa Andi Armasari, usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (30/7).
Tiga terdakwa yakni Fadli (15), Rifal (15) dan Resky (15) merupakan warga Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang hari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, pasal 363 tentang pencurian, dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Menurut Armasari masing-masing terdakwa dipimpin oleh hakim tunggal yang berbeda. Terdakwa Resky dipimpin hakim Suparman, Rifal dipimpin Eko Purwanto, dan Fadli dipimpin Bernadette Samosir. “Pekan depan kami akan hadirkan saksi,” kata Armasari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Kejadian itu terjadi di bawah jembatan pampang samping Wisma Benhil sekitar pukul 02.00 Wita. Awalnya mereka telah merencanakan mencari perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya.
Tiba-tiba, korban HT lewat menggunakan sepeda motor dan langsung dicegat oleh ketiganya. Wajah korban saat itu ditutup dengan baju, lalu diseret ke bawah jembatan. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibuang ke kanal. Perbuatan tersangka berakhir setelah dipergoki seorang warga yang kebetulan lewat. Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa serta dua unit handphone milik korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum, kemaluan korban ditemukan luka robek pada arah jam 3, jam 6, dan jam 11 sampai dasar akibat penetrasi benda tumpul.
Sementara Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Rosmiati Sain, yang mendampingi terdakwa menolak mengomentari dakwaan jaksa. Dia mengaku akan mengkaji terlebih dulu dakwaan tersebut.”Kita lihat saja nanti bagaimana keterangan saksi di persidangan,” kata dia.
Rosmiati mengatakan, pendampingan yang dilakukan tidak bermaksud untuk membela para terdakwa, melainkan hanya mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. “Perlakuannya kita tidak setuju. Tapi proses penegakan hukumnya harus sesuai pidana anak,” tandasnya. (mat-ril/c)
Tiga ABG Pemerkosa Mahasiswi Diancam 15 Tahun
×

