SIDRAP, BKM — Perayaan lebaran Idul Fitri 1437 H/ 2016 M sepertinya akan dinikmati dengan liburan panjang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sidrap. Hal ini berdasarkan surat edaran Pemda tentang cuti bersama atau libur lebaran.
Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Usman, Rabu (29/6) mengatakan, dalam surat edaran itu, libur para PNS di Sidrap mulai berlaku Senin 4 Juli hingga Jum’at 8 Juli 2016 mendatang.
“Didalam surat edaran itu terdapat aturan mengenai jadwal cuti bersama itu. Jadi bagi PNS yang melanggar atau menambah masa liburnya akan kena sanksi. Jika hal ini tidak ingin terjadi, maka harus diperhatikan baik-baik,” katanya.
Menurutnya, pemberian cuti bersama selama lima hari mengacu dengan keputusan bersama melalui surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sulsel serta Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “PNS akan masuk kembali pada Senin 11 Juli mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, katanya, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, yang memberikan pelayanan air minum pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan pelayanan lain yang sejenis diharap agar mengatur penugasan pegawai saat hari libur nasional, cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tekankan agar pelayanan kepada masyarakat tidak diabaikan hanya karena adanya hari libur dan cuti bersama. Bilamana ada yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran nanti, kami akan tindak sesuai dengan ketentuan pegawai negeri yang ada,” tandasnya. (ady/C)
PNS Hanya Diberi Libur Lima Hari
×

