pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Hukum Erat-Bersalam Akan Berikan Keterangan ke MK

IST SALAM KOMANDO--Pasangan calon wali kota Parepare terpilih Tasming Hamid-Hermanto salam komando usai menjadi pemenang di Pilwali Parepare

MAKASSAR, BKM–Pasangan calon (Paslon) wali kota-wakil wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini Paslon Erat-Bersalam legawa menerima hasil Pilwali Parepare dengan mencabut gugatan ke MK.

Meskipun Paslon diusung koalisi Partai Golkar, Gelora, dan Demokrat itu mengumumkan pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan hasil Pilwali ke MK. Tapi masih teregister di website MK.
Menanggapi hal ini, Tim Hukum Erat-Bersalam, Imran Eka Saputra mengakui bahwa kendati masih ada tertera gugatan di laman resmi MK. Pihaknya memastikan bahwa gugatan sudah dicabut.
“Ya betul, meskupun kami sudah cabut gugatan terkait Pilwali Parepare. Tapi terlanjut teregister di laman website MK. Pada intinya laporan gugatan secara resmi sudah kami cabut,” kata Imran, Rabu (8/1).

Meski demikian, diakui juga bahwa sesuai jadwal sidang atau keterangan sengketa Pilwali Parepare diagendakan pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, pukul 09.00 Wib pagi.
Imran yang juga Kordinator Tim Advokasi Hukum Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 dari Golkar menyampaikan bahwa sebagai tim hukum paslon Erat-Bersalam, akan tetap mengahadiri memberikan keterangan kepada hakim MK perihal percabutan gugatan Pilwali Parepare.

“Jadi, sesuai agenda sengkate Pilwali Parepare jadwal Jumat 10 Januari pagi. Saya tentu hadir, tapi memberikan keterangan memperkuat laporan sebelumnya bahwa gugatan sudah resmi kami cabut, dan tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Sedangkan, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menegaskan bahwa meskipun gugatan Pilwali Parepare dicabut. Namun, tetap dilanjutkan untuk mendengan keterangam pemohon perihal percabutan secara resmi dihadapan publik.

“Sengketa Pilwali Parepare tetap teregistrasi, nanti ada pemeriksaan pendahuluan, kalau ada keterangan pemohon bahwa sudah mencabut dan atau tidak hadir di pemeriksaan pendahuluan berarti posisinya dismisal (tidak lanjut),” singkatnya. (rif)



×


Tim Hukum Erat-Bersalam Akan Berikan Keterangan ke MK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link