pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelantikan Kemungkinan Tidak Akan Serentak

MAKASSAR, BKM–Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 27 November 2024 kemungkinan tak akan digelar serentak.
Sebab, masih ada proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru saja dimulai. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menunggu peraturan presiden (Perpres).

Di Sulsel, terdapat 10 daerah kabupaten/kota yang terdapat sengketa di MK, satu gugatan untuk hasil Pilgub Sulsel. Sementara, telah ada 14 pasangan calon kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para kepala daerah terpilih tersebut juga telah menyampaikan hasil penetapannya itu ke DPRD masing-masing. Setelah itu, perihal pelantikannya diserahkan kepada kewenangan pemerintah.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa perihal pelantikan sudah bukan ranah KPU lagi. Sehingga dia tak dapat mengkonfirmasi tentang pelaksanaan pelantikan secara serentak atau tidak.

“Kalau pelantikan itu masuk domain pemerintah. Setelah KPU kabupaten melakukan penetapan tanggal 9 Januari, dan 10 Januari menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD di masing-masing kabupaten untuk diteruskan kepada pemerintah, untuk usulan pengesahan dan pelantikan,”jelas Adiwijaya, Minggu (12/1).

Sehingga kata dia, melihat dinamika yang terjadi pasca Pilkada Serentak, dan masih adanya sengketa hasil di MK, pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan tidak akan serentak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu masa reses Anggota DPR RI selesai untuk membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian masih melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk akan mendengarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami memang melakukan diskusi dengan KPU, MK dan juga arahan Presiden tentang penentuan waktu pelantikan Kepala Daerah, terutama yang ada sengketa di MK. Jadi mungkin 2-3 bulan bapak akan di sana sebagai Penjabat,”ujar Tito.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengakui, pelantikan kepala daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dia juga mengakui terdapat putusan MK yang meminta seluruh pelantikan dilakukan secara serentak, kecuali untuk daerah yang melakukan Pilkada ulang.
Legislator Nasdem selaku Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan akan diundur menjadi Maret 2025, dari jadwal semula yakni Februari.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025. “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy.

Dengan begitu, kata dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,”kata dia.
Pengunduran jadwal pelantikan diputuskan oleh Presiden melalui peraturan presiden (Perpres) yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret nanti. (jun/rif)



×


Pelantikan Kemungkinan Tidak Akan Serentak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link