BULUKUMBA, BKM — Residivis kasus narkoba RL (45) yang berhasil diringkus polisi Rabu pekan lalu sekaligus pemilik sabu-sabu seharga Rp 400 juta terancam hukuman penjara seumur hidup.
Tersangka kini telah meringkuk di tahanan Polres Bulukumba.
”Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin di Mapolres Bulukumba, Rabu (14/1).
Usai penangkapan terhadap RL, kini polisi memburu tiga pria yang lain disebut oleh tersangka ikut berperan dalam kasus ini.
“Baru diamankan satu orang RL. Dua pria lainnya pengejaran Eg dan Abs,” tegas AKP Syamsuddin.
Selain Eg dan Abs, polisi juga memburu pria EL. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka RL, barang bukti sabu tersebut diambilnya dari EL. Dari hasil pendalaman sebenarnya barang haram ini ada delapan sachet sedang. Tapi yang berhasil disita cuma enam sachet karena dua sachet lainnya sudah terjual 90 gram lebih.
“Dari hasil interogasi tersangka, satu sachet sedang sudah terjual kepada Eg, satu sachet sedang lagi sudah terjual kepada Abs. Kini anggota melakukan pengejaran kepada dua orang ini” tegasnya.
Menurut dia, barang haram ini dibawa ke Bulukumba dengan cara ditempelkan. Sumbernya dari EL yang kini dalam pengejaran.
“Asal barang ini masih didalami, karena datang ke Bulukumba dengan cara ditempelkan. Bukan orangnya yang memberikannya secara langsung,” jelas Syamsuddin.
Dia menegaskan RL berperan sebagai bandar sekaligus kurir karena dia sudah mengantarkan beberapa barang berupa sabu tersebut. Polisi juga mengamankan RT. Hanya saja saat penyidik melakukan proses pendalaman, RT bukanlah jaringan bandar narkoba.
Penyidik hanya menetapkan RL sebagai tersangka sedangkan RT menjalani rehabilitasi.
“RT bukan jaringan sementara RL pemilik sabu enam sachet sedang,” tambahnya.
Dia mengatakan baru bukti yang telah diamankan, saat ini masih berada di laboratorium forensik (Labfor) Bid Dokes Polda Sulsel. Namun, polisi telah mengambil gambar barang bukti 282 Gram lebih tersebut.
Syamsuddin lebih jauh menyebut pihaknya tidak terburu-buru dalam menyampaikan informasi pengungkapan kasus tersebut. Sebab pihaknya masih mendalami perananan dari masing-masing yang telah diamankan, termasuk barang buktinya.
“Jadi barang bukti kami kirim ke Labfor, apakah barang yang ditemukan itu narkoba atau bukan. Kemudian berapa beratnya. Dari situlah diketahui bahwa itu Sabu beratnya 282 Gram lebih,” imbuhnya.
Diketahui, operasi penangkapan terhadap RL, dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Bulukumba Ipda Hendra Yunus. RL diamankan sesaat setelah mengonsumsi Sabu di kediaman pria berinisial RT di Jalan Bandeng Kota Bulukumba. Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman RL di Kelurahan Terang-terang. Di halaman rumah RL, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 282 Gram lebih. Saat ini tersangka RL masih ditahan di Mapolres Bulukumba. (rls)

