PINRANG, BKM — Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Massiddi Ada Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu (22/1). Agenda rapat membahas persoalan pengelolaan BTN Sekkang Mas yang hingga kini, setelah 20 tahun belum dialihkan kepada Pemkab.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Supardi didampingi Wakil Ketua Komisi III, Andry Muliadi, serta dihadiri oleh anggota komisi lainnya. Instansi terkait dan perwakilan warga BTN Sekkang Mas juga turut hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terkait masalah yang telah berlangsung lama tersebut.
Dalam rapat, salah satu warga BTN Sekkang Mas, Thamrin P mengungkapkan keluhannya bahwa selama sepuluh tahun terakhir, fasilitas umum di kawasan tersebut tidak mendapat perhatian. “Kami menderita karena tidak ada yang mau memperbaiki fasilitas umum. Semua pihak hanya saling melempar tanggung jawab, baik pemerintah daerah maupun pihak developer,” ujarnya.
Persoalan pengelolaan yang berlarut-larut ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang. Ketua Komisi III, Supardi, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan mencari solusi konkret agar pengelolaan BTN Sekkang Mas dapat segera dialihkan ke Pemerintah Daerah.
Komisi III juga meminta semua pihak, baik Pemkab maupun developer bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat. Hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian masalah pengelolaan fasilitas umum yang selama ini terbengkalai. (lim)

