pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPKAD Menyerahkan Pagu Anggaran Perangkat Daerah Jeneponto TA 2025

PENYERAHAN -- BPKAD Jeneponto saat menyerahkan pagu anggaran perangkat daerah Kabupaten Jeneponto TA 2025.

JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan penyerahan Pagu Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto TA 2025 dan Pagu Anggaran Desa Kabupaten Jeneponto TA 2025.
Acara berlangsung di ruang pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto. Acara ini dihadiri langsung Pj Bupati Jeneponto, H Reza Faizal Saleh. Turut mendamping Sekretaris Kabupaten, H Muh Arifin Nur, kepala BPKAD, para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Jeneponto dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Jeneponto.

Acara diawali dengan penyampaian pengantar oleh Kepala BPKAD Jeneponto, H Armawih A Paki. Dikatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh perangkat daerah dan seluruh kepala desa tentang alokasi anggaran pada TA 2025 yang akan digunakan untuk melaksanakan proses pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2025.
Sekaligus sebagai silaturahmi kedinasan antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sebagai bagian tidak terpisahkan dalam proses pemerintahan untuk memaksimalkan pelayanan dan mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Dalam penyampaiannya, kepala BPKAD menegaskan, pada tahun anggaran 2025, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025, target pendapatan ditetapkan Rp1.294.461.831.108.

Untuk pagu belanja ditetapkan sebesar Rp1.314.312.658.108, penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.850.827.000, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000. Sehingga total APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.315.312.658.108.

Dalam alokasi APBD tersebut terdapat didalamnya belanja transfer ke desa sebesar Rp161.246.634.100, untuk 82 desa se-Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari Alokasi Dana Bagi Hasil ke Desa sebesar Rp4.655.889.200, Dana Desa (DD) sebesar Rp79.905.848.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp76.684.896.900.\
Tentunya dalam alokasi anggaran tersebut dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan prioritas nasional, prioritas provinsi dan prioritas daerah, sehingga dalam bulan januari ini di upayakan sudah ada progress penyerapan anggaran desa khususnya untuk membayarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Pj Bupati Jeneponto, H Reza Faizal Saleh, memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan para kepala desa atas penyelenggaran proses pemerintahan pada tahun sebelumnya yang dapat dimaksimalkan.

Tentunya dengan target APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 ini dengan total kurang lebih 1,3 Trilyun, Sinergi, kolaborasi dan saling mendukung antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa agar lebih ditingkatkan lagi utamanya focus pada pencapaian program- program prioritas.
Seperti diketahui semua, penanganan kemiskinan, penanganan stunting yang telah berjalan selama ini agar lebih difokuskan lagi dalam bentuk intervensi kita semua, kami sangat mengharapkan dukungan perangkat daerah, para camat dan kepala desa sebagai ujung tombak terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat agar lebih dimaksimalkan sebagai tanggungjawab kita semua.

Dalam akhir sambutan, Pj bupati Jeneponto, mengharapkan, pengalokasian anggaran pada TA 2025 ini agar difokuskan manfaatnya secara langsung dapat dirasakan masyarakat.
Dia mengharapkan kepada seluruh komponen agar dapat memberikan dukungan dan keterlibatan dalam seluruh proses pemerintahan, Salah satunya dalam rangka dukungan upaya dalam pencapaian penerimaan daerah. Semakin banyak penerimaan tentunya semakin banyak pula yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Jeneponto.

Olehnya itu, segera dilakukan rencana kerja dan kebijakan strategis yang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan semua proses, yang mudah-mudahan nantinya target kita dalam penilaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat dimaksimalkan  untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (rls)



×


BPKAD Menyerahkan Pagu Anggaran Perangkat Daerah Jeneponto TA 2025

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link