pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Duit yang Diduga Dikorupsi di KONI Makassar Rp5,8 M

IST Andi Alamsyah

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengungkap kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar yang baru saja diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar Andi Alamsyah menyebut bahwa besaran kerugian negara mencapai angka Rp5,8 miliar.

”Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, kami Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima hasil penghitungan kerugian negara kasus dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran 2022-2023. Adapun hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 5.850.864.662,78,” ungkap Andi Alamsyah, Kamis (24/1).

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar. Masing-masing Ketua KONI Makassar AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar RS, dan Sekretaris KONI Makassar MT.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran mereka disangkakan telah memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran dana hibah cair tidak sesuai dengan data. Dari dana hibah yang cair sebesar Rp65 miliar, terdapat Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Saat ini progres penyidikan masih berjalan, dan sekitar puluhan saksi yang sudah diperiksa.
Diketahui, Pemkot Makassar mengucurkan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Perkara ini mencuat pada APBD Tahun Anggaran 2022, di manan KONI Makassar menerima dana hibah dari Pemkot Makassar sebesar Rp20 miliar.

Angggaran tersebut untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Selanjutnya, di tahun yang sama KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebesar Rp11 miliar di APBD Perubahan.
Duit tersebut dipakai untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov. Kemudian berlanjut di tahun 2023, KONI Makassar kembali menerima suntikan dana hibah sebesar Rp35 miliar. Dari anggaran tersebut, 60 persen digunakan untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.

Tim penyidik Pidsus Kejari Makassar yang mencium adanya dugaan penyelewengan kemudian memeriksa puluhan saksi, baik dari pengurus KORMI Makassar hingga penjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar. (yus)




×


Duit yang Diduga Dikorupsi di KONI Makassar Rp5,8 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link