pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab-Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

RAPAT -- Pemkab Wajo bersama Baznas Wajo, MUI Wajo, Kemenag Wajo, KUA dan UPZ se Kabupaten Wajo melaksanakan rapat penetapan nilai zakat fitrah 1446 H untuk Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan, Kantor Bupati Wajo, Senin (10/2).

WAJO, BKM — Pemkab Wajo bersama Baznas Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kementerian Agama, KUA dan UPZ se Kabupaten Wajo melaksanakan rapat penetapan nilai zakat fitrah 1446 H untuk Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan, Kantor Bupati Wajo, Senin (10/2).

Rapat dihadiri Ketua Baznas, bersama jajarannya, Ketua MUI, Asisten I Bidang Pemerintahan, KUA se-Kabupaten Wajo, organisasi islam, dan UPZ se Kabupaten Wajo. Setelah beberapa masukan dan tanggapan dari berbagai pihak maka keluarlah hasil penetapan nilai zakat fitrah, fidyah, infak rumah tangga dan kafarat.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Wajo, KH Nurding Maratang kepada BKM menuturkan nilai penetapan zakat fitrah .
“Saya umumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo, berdasarkan kesepakatan bersama tadi, maka ditetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 3,5 liter, yang memilih kiloan 2,5 kg per jiwa, dan bagi yang mau berzakat dengan uang yang biasa sehari hari makan beras biasa Rp.35.000, untuk yang memakan beras premium nilainya Rp.40.000,” ujar Nurding.

Bagi orang tua uzur atau orang sakit tahunan bisa bayar fidyah yaitu Ŕp 40.000 per hari, ada juga kafarat Rp 40.000 per hari dan terakhir infàk rumah tangga Rp.25.000, itulàh keputusan kita hari ini, semoga umat islam di Kabupaten Wajo memaklumi dan bisa melaksanakan sebagaimana mestinya dan ini kewajiban kita berzakat di bulan suci ramadhan,” tutupnya. (lis)



×


Pemkab-Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link