pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Pejabat Disdik Makassar Dihukum Berat

Muhyiddin dan M Aris Dibebastugaskan, Jabatan M Guntur Diturunkan

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberi sanksi kepada tiga pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan (non aktif) Muhyiddin, Kepala Bidang SMP M.Guntur, dan Kepala Bidang SD M Aris.

Ketiganya diberi hukuman sesuai dengan sidang tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Saat dikonfirmasi persoalan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum membenarkan. Kata dia, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 soal penegakan disiplin, dan berdasarkan sidang tindak lanjut LHP Inspektorat, ketiga pejabat bersangkutan dikenai sanksi atau hukuman berat per 10 Februari 2025 lalu.

Untuk Kepala Dinas Pendidikan (non aktif) Muhyiddin dijatuhi sanksi berat kategori B, yakni dibebastugaskan dari jabatan. Sanksi yang sama juga dijatuhkan pada Kepala Bidang SDM M Aris.
“Jadi untuk Pak Muhyiddin dan Kabid SDM, dijatuhi sanksi berat B, dibebastugaskan dari jabatan,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di Balai Kota Jalan Ahmad Yani, Senin (17/2).
Sementara untuk Kabid SMP, diberi sanksi berat kategori A, yakni penurunan satu tingkat dari jabatan yang diembannya. “Jadi Pak Guntur yang sebelumnya Kabid SD, sekarang menjabat sebagai Kasubag Umum kepegawaian. Itu tertanggal 10 Februari sesuai keputusan yang sudah ditandatangani Wali Kota Makassar,” beber Akhmad Namsum.

Selain menjatuhkan sanksi pada tiga pejabat Disdik, di pengujung masa jabatannya, Danny juga menunjuk Andi Ibrahim Sikki sebagai Plt Kasatpol PP. Ia menggantikan Hasanuddin (Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelematan) yang sebelumnya menjabat Plt Kasatpol PP.

“Terhitung hari ini (kemarin), tepatnya 17 Februari, berakhir masa tugas Hasanuddin sebagai Plt Satpol PP setelah sebelumnya diperpanjang. Hasanuddin telah menjabat sebagai Plt Kasatpol PP selama enam bulan,” imbuh Akhmad Namsum.

Pengganti Hasanuddin, yakni Andi Ibrahim Sikki merupakan salah seorang kepala bidang di Satpol PP.
Selain itu, Wali Kota juga menunjuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Nielma Palamba sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan setelah beberapa pekan menjabat sebagai pelaksana harian (plh) di instansi tersebut. Penunjukan Nielma sebagai Plt berlaku sejak 11 Februari 2025 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membenarkan pemberian sanksi kepada tiga pejabat lingkup Disdik Kota Makassar. “Itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,” ungkap Danny Pomanto, kemarin.

Dia melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan tiga pejabat tersebut dinilai cukup besar sehingga sanksi yang diberikan juga berat. Muhyiddin diberi sanksi karena persoalan netralitas ASN dan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari pimpinan. Sementara dua pejabat eselon III yang disanksi, terkait persoalan proyek smartboard dan diskon hotel.
“Kesalahannya persoalan smartboard, kemudian diskon hotel. Hal itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat,” tandas Danny. (rhm)




×


Tiga Pejabat Disdik Makassar Dihukum Berat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link