pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Preeklamsia, Mira Hayati tak Hadiri Sidang Perdana

MAKASSAR, BKM– Sidang perdana kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya digelar perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/2). Hanya saja, pengusaha Mira Hayati yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak hadir.
Ida Hamidah selaku kuasa hukum Mira Hayati, mengatakan kliennya tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya memerlukan perawatan lebih lanjut. ”Sidangnya ditunda karena terdakwa lagi sakit,” ujar Ida Hamidah, kemarin.

Ida melanjutkan bahwa kliennya sedang mengalami preeklamsia yang membuat tekanan darah menjadi tidak stabil, dan tengah dibantarkan di Rumah Sakit Wahidin. “Tekanan darah beliau itu naik turun dan tidak pernah normal, kadang tinggi dan kadang rendah lagi. Sekarang di Rumah Sakit Wahidin,” terang Ida Hamidah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Moehammad Pandji Santoso, mempertanyakan proses pembantaran terhadap terdakwa sehingga tidak hadir dalam agenda kali ini. Menanggapi hal tersebut, Ida Hamidah mengatakan jika pihak jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam memberikan penjelasan.

“Itu kewenangan jaksa untuk menjawab. Kalau dari kami ada, karena pada saat itu urgent. Karena beliau sakit dan dokter rutan tidak bisa menangani itu kan, karena tekanan darah tinggi mengakibatkan oksigen untuk bayi jadi kurang,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan jika kondisi terdakwa yang tengah sakit dalam kondisi mengandung mengakibatkan air ketuban kliennya menjadi keruh dan sangat riskan untuk usia kehamilan delapan bulan
.
“Usia kehamilan delapan bulan dan berat 1,6 kg sangat riskan. Kemarin saat beliau di rutan naik tekanannya, sehingga oksigen untuk bayi kurang. Jadi dilarikan ke rumah sakit. Mungkin pihak rutan tidak sempat melaporkan ke jaksa karena urgent dan menyangkut dua nyawa,” jelasnya.

Sebelumnya, menurut Ida, pihaknya sudah siap untuk menghadirkan terdakwa. Namun saat melakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya memerlukan tindak lanjut .”Dibantarkan sejak 7 Februari, beberapa hari sejak beliau tahap dua,” imbuhnya.
Sementara untuk terdakwa Agus Salim, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Dari dakwaan, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Bagaimana dengan terdakwa, apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum,” tanya majelis hakim

.
Pihak terdakwa Agus Salim menyampaikan jika pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. “Kami dari tim penasihat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya. Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Selasa, 4 Maret 2025. (yus)



×


Preeklamsia, Mira Hayati tak Hadiri Sidang Perdana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link