pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Parepare Terbitkan SE Terkait THM

PAREPARE, BKM — Pemkot Parepare menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan kegiatan operasi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025. SE diteken Sekkot Parepare, Muh Husni Syam atas nama Wali Kota Parepare tertanggal 25 Februari 2025 mengatur tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

Dalam SE tersebut ditekankan THM meliputi bar, pub night club, singging hal atau rumah bernyanyi, diskotik, dan karaoke serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, mandi uap untuk menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan terhitung dua hari sebelum ramadan, dan tiga hari setelah lebaran Idulfitri.

Selain itu, SE juga mengatur tempat hiburan biasa yang meliputi cafe, restoran, rumah makan dan warung dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan. Ketentuan lain bahwa pada saat kegiatan dilakukan siang hari agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa), kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenisnya dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.

Tak hanya itu, SE ini pun mengatur tempat hiburan berupa bilyard pool dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan dengan ketentuan jam operasional mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian. SE ini, ditembuskan kepada ketua DPRD Parepare, dan para anggota Forkopimda di Parepare. (mup/C)




×


Pemkot Parepare Terbitkan SE Terkait THM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link