MAKASSAR, BKM–Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEEP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner KPU Jeneponto dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2025.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (3/3) malam, menyatakan, teradu satu sampai lima, yakni teradu satu Asming selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Sapriadi S, teradu tiga Arfandi, teradu empat Hasrullah Hafid dan teradu lima Ilham Hidayat terbukti melanggar KEEP.
“Teradu satu sampai teradu lima terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEEP). Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,” ucap Tio Aliansyah.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo ditemani lima majelis lainnya. Berikut putusan lengkap DKPP yang dibacakan Ratna Dewi Pettalolo;
Pertama, Memutuskan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua, Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Asming selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto, teradu dua Sapriadi S, teradu tiga Arfandi, teradu empat Hasrullah Hafid dan teradu lima Ilham Hidayat masing-masing anggota KPU Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Ketiga, Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2). Perkara ini diadukan Hardianto Haris yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin yang mengadukan lima komisioner KPU Jeneponto
Sebagai informasi, Hardianto Haris merupakan perwakilan dari salah satu tim Paslon pada Pilbup Jeneponto 27 November 2024.
Pengadu mendalilkan bahwa lima teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS pada Kecamatan Turatea, Bontoramba, Kelara, Rumbia, dan Arungkeke di Kabupaten Jeneponto. “Hal ini menunjukan ada dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius,”tutur Rahmad Masturi.
Teradu Asming, membantah seluruh dalil pengaduan. Ia menegaskan telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Asming mengatakan, pihaknya telah melakukan PSU atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Rumbia karena dinilai telah memenuhi unsur yang diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Telah kami muat dalam form kejadian khusus/keberatan saksi dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Asming menambahkan, alasan rekomendasi PSU di TPS lain ditolak atau tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam UU dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan KPU Jeneponto, PSU dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda.
“Karenanya, PSU tidak dapat dilakukan di semua TPS yang direkomendasikan. Harus melalui beberapa proses, seperti penelusuran awal, telaah hukum dan juga berkonsultasi pada Anggota KPU Sulawesi Selatan, hingga dinyatakan memenuhi unsur,” tutup Asming.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan atas perkara ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota. (jun/rif)