pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satu Kali Debat Terbuka, Pilwali Palopo 24 Mei

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan debat kandidat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan wali kota (pilwali) Palopo.

Debat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota akan digelar hanya satu kali, yaitu 17 Mei 2025, tepat satu minggu sebelum hari pencoblosan.

“Telah disepakati bahwa debat terbuka akan dilaksanakan satu kali pada tanggal 17 Mei 2025,” kata anggota KPU Provinsi Sulsel Hasruddin Husain, Senin (24/3).

Menurut Hasruddin, pelaksanaan debat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mewajibkan semua pasangan calon untuk mengikuti debat terbuka. Debat ini akan dihadiri oleh empat pasangan calon yang akan berlaga dalam PSU pilkada Kota Palopo.

Selain itu, Hasruddin juga mengungkapkan bahwa masa kampanye untuk pilkada Palopo akan berlangsung dari 26 Maret hingga 20 Mei 2025. Sementara itu, masa tenang akan dimulai pada 21 hingga 23 Mei 2025, dan hari pencoblosan dihelat pada 24 Mei 2025.

“Tahapan kampanye memang sangat singkat, namun wajib dilaksanakan oleh seluruh pasangan calon untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat,” tambahnya.

Terkait dengan rapat umum atau kegiatan kampanye terbuka, Hasruddin menekankan bahwa KPU Provinsi Sulsel telah menetapkan jadwal. Meski begitu, setiap pasangan calon dapat menentukan apakah mereka ingin menggelar kampanye bersama atau terpisah.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sulsel juga telah menetapkan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam PSU pilkada Kota Palopo pada 23 Mei 2025. Pasangan calon tersebut adalah Putri Dakka-Haidir Basir dengan nomor urut satu, nomor urut dua paslon Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut tiga Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan paslon nomor urut empat Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo karena menggunakan ijazah yang tidak terdaftar atau palsu. Keputusan tersebut menyebabkan dilaksanakannya PSU sebagai upaya menjaga integritas demokrasi dalam pilkada serentak 2024.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memberikan sanksi terhadap tiga anggota KPU Kota Palopo yang terbukti mengabaikan fakta dan dokumen terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir.

Ketiga anggota KPU tersebut yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Mereka dipecat karena tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang meminta agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam pilkada.

Akibatnya, KPU Provinsi Sulsel mengambil alih proses PSU pilkada Palopo untuk memastikan jalannya pemilu yang adil dan sesuai dengan aturan. (jun)




×


Satu Kali Debat Terbuka, Pilwali Palopo 24 Mei

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link