pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua ke Fafaliang Waterpark

Fafaliang saat pengunjung melakukan aktivitas

SINJAI,BKM– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai akan kembali melayangkan surat teguran, kali ini yang kedua, kepada pengelola destinasi wisata Fafaliang. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya respon positif terhadap teguran pertama yang telah dilayangkan pada tahun 2024.

Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin kepada wartawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pengelola tempat wisata air tersebut karena belum memenuhi kewajiban untuk menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Sofwan, kewajiban penerbitan AMDAL bagi Fafaliang didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, mengingat lokasinya berada di kawasan lindung dan sempadan sungai. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sesuai surat teguran kami seharusnya pihak fafaliang tidak melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum terbit persetujuan lingkungannya atau Amdal,” tegas mantan Ketua KNPI Sinjai itu.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Pihak pengelola justru melanjutkan pengembangan area wisata, termasuk pembangunan air terjun buatan.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Kami sudah rapatkan dan sedang kami siapkan untuk teguran keduanya,” imbuh Sofwan.

Fafaliang, sebuah wahana permandian yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, menjadi sorotan karena beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain persoalan AMDAL, pemilik Fafaliang juga diduga melakukan aktivitas penambangan galian C secara ilegal. Informasi mengenai aktivitas penambangan tanpa izin ini diungkapkan oleh seorang warga setempat bernama Andi Amiruddin.

Andi Amiruddin mengeluhkan dampak aktivitas penambangan di sungai yang berdekatan dengan lokasi wisata. Ia menyatakan bahwa lahan persawahan dan perkebunannya mengalami pengikisan akibat aktivitas tersebut.

Padahal, lahan tersebut merupakan sumber utama mata pencahariannya untuk menanam jagung, kacang, dan padi. “Dia menambang pakai excavator di sungai, jadi kalau banjir pasti lahan amblas, sudah banyak lahan saya dan warga lainnya terkikis,” bebernya.

Tidak hanya penambangan pasir di sungai, pemilik Fafaliang juga diduga melakukan penambangan di area pegunungan. Material yang digunakan untuk pembangunan Fafaliang Waterpark, seperti pasir, timbunan, dan batu gunung, diduga kuat diperoleh dari aktivitas tambang ilegal.

“Dia juga jual hasil tambangnya, sebelum ramadan hampir tiap hari menambang dan dijual keluar,” tambahnya.

Oleh karena itu, Andi Amiruddin berharap agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan karena mengancam mata pencaharian mereka. Ia juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut pernah dilanda bencana banjir bandang yang mengakibatkan korban jiwa.

“Kami tidak tahu mau mengadu kemana karena kami tidak tahu apa-apa, semoga pemerintah dan aparat kepolisian melihat kami dan menghentikan aktivitas di sana sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” harapnya.




×


Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua ke Fafaliang Waterpark

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link