SIDRAP, BKM — Sebanyak 42 narapidana (napi) khusus narkoba yang hukumannya di atas lima tahun Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rutan, Sidrap sampai saat ini belum mendapatkan resmisi lebaran dari Menteri Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Sidrap Mansyur melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Sidrap, Amran, Selasa (12/7) mengatakan, saat ini baru 126 napi yang sudah menerima remisi antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari dari Kanwil Menkum HAM.
“Mereka yang mendapatkan yakni 122 napi umum dan 4 lainnya pidana khusus narkoba di bawah lima tahun. Berbeda dengan 42 napi narkoba hukumannya diatas lima tahun itu baru pertama kali diusulkan mendapatkan remisi, namun itu SK-nya belum turun dan yang harus tandatangani adalah Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Tingginya pengungkapan kasus-kasus kriminal di Sidrap membuat jumlah napi di rutan Sidrap saat ini sudah melebihi kapasitas. Tercatat data warga binaan di rutan itu sudah mencapai 327 orang penghuni.
Tahanan terdiri dari titipan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidrap sebanyak 110 orang, sementara narapidana 218 orang.
Sementara idealnya, rutan hanya mampu menormalkan daya tampung mencapai maksimal 250 orang. Artinya, hunian tahanan didalam kamar sudah over load.
Kepala Rutan Klas II B Sidrap, Mansyur tak menampik tingginya penghuni yang di bina di lembaganya saat ini. “Betul sudah sangat sesak, tahanan kita sudah berdesak-desakan didalam kamar,” ujar Mansyur
Menurutnya, dari ke 328 warga binaan terdapat sekitar 70 persen yang terlibat kasus narkoba. Dan saat ini napi dalam satu kamar diisi 25 orang perkamar, sementara jumlah kapasitas kamar hanya 25 ruangan dari 4 blok yang ada. “Sudah begitu sementara, sambil kita usulkan pengiriman tahanan yang sudah inkra,” tandasnya. (ady/C)
42 Tahanan Narkoba tak Dapat Remisi
×

