pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Skincare Positif Merkuri, Bisa Picu Kanker

Terdakwa Mira Hayati Mengaku tak Punya Distributor Resmi

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus skincare berbahan baku merkuri dengan terdakwa Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/4).

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, yakni Handry Burhan (pengawas farmasi dan makanan) dan Muhammad Ridwan (apoteker).
Saat persidangan berlangsung kedua saksi dimintai keterangnnya secara terpisah. Handry Burhan terlebih dahulu memberikan keterangan sebagai saksi fakta.

Majelis hakim yang diketuai Pandji Santoso kemudian melontarkan pertanyaan tentang proses pengawasan terhadap perusahaan milik terdakwa.

“Apakah saudara pernah melakukan pengawasan di perusahaan milik terdakwa?” tanya majelis hakim.

Dalam pengakuannya, Handry Burhan menyebutkan jika dirinya belum pernah melakukan pengawasan secara langsung terhadap perusahaan milik terdakwa Mira Hayati.

“Sejauh ini belum pernah, Yang Mulia,” jawab saksi.

Lebih lanjut majelis hakim menanyakan tentang aturan tentang pelarangan penggunaan zat-zat berbahaya dalam produk obat dan makanan.

Dalam penuturannya, Handry Burhan menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan zat berbahaya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2011. Beleid ini mengatur tentang pelarangan bahan seperti merkuri lantaran dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gejala mual hingga penyakit kanker.

“Bahan tersebut (merkuri) berbahaya, bisa menimbulkan sakit perut, sakit kepala, pusing, hingga kanker,” tuturnya.

Handry menjelaskan bahwa dari hasil uji lab yang dilakukan terhadap produk lightening skin dan night cream mengandung merkuri.

“Bahannya di luar dari isi (label komposisi) dan tidak memenuhi keamanan mutu,” terangnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Mira Hayati untuk memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa dalam proses penjualan yang dilakukannya tidak menggunakan distributor resmi, sehingga membuat setiap orang bebas menjual dan membeli. Akibatnya, banyak oknum yang memalsukan produk miliknya.

“Tidak ada distributor resmi. Semua bebas menjual dan membeli, sehingga banyak oknum yang memalsukan produk saya,” tandas Mira Hayati.

Selanjutnya, saksi Muhammad Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi ahli memberikan penjelasan secara ilmiah tentang bahan merkuri.

Dirinya menjelaskan bahwa pada dasarnya bahan mercuri dapat diperjualbelikan, namun pada umumnya digunakan untuk industri pertambangan guna memisahkan hasil tambang seperti emas dari bahan lainnya. “Umumnya bahan ini (mercuri) digunakan untuk industri pertambangan,” ucapnya.

Ia juga menerangkan bahwa bahan merkuri tidak dapat bersentuhan langsung dengan kulit manusia lantaran mengandung logam berat yang bisa merusak kulit seseorang, sehingga dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan.

“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan harus aman dari bahan berbahaya seperti merkuri,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU
dalam dakwannya menyebut keterlibatan terdakwa dalam perkara ini lantaran ia merupakan direktur utama dari PT Agus Mira Mandiri Utama yang mempunyai tugas memantau dan mengarahkan aktivitas yang berada dalam pabrik.

Karena itu, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (yus)




×


Skincare Positif Merkuri, Bisa Picu Kanker

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link