MAKASSAR, BKM — Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menyentil legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel Yeni Rahman pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (21/24). Saat itu, Yeni Rahman menyampaikan saran atau masukan kepada Gubernur ASS terkait kepersertaan BPJS bila hak warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.
Namun sebelum Yeni Rahman menyampaikan saran, ASS mencari sumber suara. “Saya di samping kiri Pak Gubernur,” ucap Yeni Rahman.
Gubernur ASS langsung berujar pendek; ”Iya, nanti saya cari kamu dalam lima tahun ini.”
Usai Gubernur ASS menyampaikan sentilan, Yenni pun melanjutkan masukannya. Sentilan ini diyakini berawal ketika digelar rapat paripurna 14 April lalu, saat Yeni Rahman melakukan interupsi kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi terkait ketidakhadiran Gubernur ASS, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dan Sekprov Jufri Rahman. Yang diutus untuk nmenghadiri rapat hanyalah Asisten I Bidang Pemerintahan Muhammad Arafah.
Ketidakhadiran pejabat teras Pemprov dalam forum penting tersebut dinilai mencerminkan kurangnya komitmen terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif.
Yeni Rahman menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam forum resmi, mengingat paripurna merupakan rapat istimewa dan menjadi wadah menyampaikan aspirasi masyarakat.
Dalam rapat paripurna kemarin, DPRD bersama Pemprov Sulsel resmi menandatangani nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kesepakatan ini disertai dengan sejumlah masukan dan koreksi strategis dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Ketua Pansus DPRD Sulsel Andi Patarai Amir, menyampaikan 14 poin penting yang menjadi perhatian dalam dokumen Ranwal RPJMD tersebut.
Masukan ini mencakup isu periodesasi yang tidak konsisten dengan peraturan nasional, pendekatan perencanaan yang dianggap belum holistik, serta proyeksi pertumbuhan pendapatan daerah yang dinilai terlalu optimistis.
“Pemerintah daerah perlu konsisten menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai rujukan utama. Selain itu, proyeksi pendapatan harus realistis dan didukung strategi konkret agar tidak menjadi beban fiskal di masa mendatang,” ujar Andi Patarai.
Salah satu catatan utama Pansus adalah perbedaan antara visi, misi, dan program prioritas yang tercantum dalam Ranwal RPJMD dengan dokumen yang disampaikan oleh calon gubernur saat pencalonan.
Menurut Pansus, misi yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak delapan, sedangkan dalam RPJMD hanya empat. Hal ini, menurut mereka, dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda terhadap arah pembangunan.
Selain itu, target ambisius seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1 persen dan angka kemiskinan kurang dari 6 persen juga menjadi perhatian. “Kami menilai perlu adanya strategi mitigasi risiko apabila asumsi makro ini tidak tercapai, mengingat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat dan kondisi geopolitik global,” jelas legislator Partai Golkar ini.
Pansus juga meminta agar pendekatan perencanaan mencakup seluruh metode yang diamanatkan oleh Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, termasuk partisipasi masyarakat dan pendekatan holistik-tematik. Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen RPJMD benar-benar menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam laporan akhirnya, Pansus juga menekankan pentingnya evaluasi indikator makro sebelumnya, seperti gini ratio dan angka kemiskinan, yang dinilai masih memerlukan perbaikan signifikan. Mereka juga meminta adanya audit terhadap efektivitas belanja modal untuk memastikan dampaknya terhadap sektor riil, seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan ekonomi digital.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi yang memimpin rapat paripurna didampingi tiga wakil ketua masing-masing Rahman Pina, Yasir Mahmud, dan Fauzi Andi Wawo, menyatakan bahwa masukan dan koreksi dari Pansus akan menjadi bagian integral dari pembahasan lebih lanjut.
“Kami berharap Ranwal RPJMD ini dapat menjadi dokumen yang benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menjawab tantangan nyata daerah dalam lima tahun mendatang,” ujarnya sebelum forum menyatakan persetujuannya secara aklamasi.
Kesepakatan ini menandai langkah awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan Sulsel hingga tahun 2029.
Gubernur Sulsel ASS menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan Sulsel. “Ini adalah bukti komitmen bersama untuk membangun Sulsel yang maju dan berkarakter,” ucapnya.
Ia mengatakan, proses penyusunan yang dimulai sejak pelantikan gubernur terpilih dan wagub terpilih akan terus berlangsung dilakukan berbagai penyempurnaan yang nantinya ditetapkan sebagai perda.
“Dalam perumusan visi dan misi pembangunan Sulsel hingga 5 tahun ke depan tentu tetap memperhatikan nunda dan subtansi visi dan misi pasangan gubernur dan wagub sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang diserahkan kepada KPU, serta memperhatikan keselarasan dalam visi misi RPJMD, RPJMD 2205-2045 dan 2025-2029,” jelasnya. (jun)