MAKASSAR, BKM–Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan Andi Januar Jaury Dharwis menanggapi penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD Parkir. Menurut Andi Januar, Partai Demokrat menyatakan tengah bersikap hati-hati dan bijak dalam menyikapi dinamika tersebut.
Andi Januar yang juga Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Sulsel ini menegaskan bahwa partai tetap memegang teguh komitmen untuk tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sangat memahami regulasi yang mengatur soal pejabat partai yang masuk ke dalam struktur pemerintahan. Karena itu, sikap kami adalah bersikap bijak, berhati-hati, dan tidak gegabah,” ujar Andi Januar, Kamis (24/4).
Ia juga menekankan bahwa pihaknya saat ini sedang mencermati ketentuan teknis lebih lanjut, apakah pengunduran diri yang dimaksud dalam regulasi mencakup keanggotaan penuh atau hanya jabatan struktural dalam partai.
Di sisi lain, Partai Demokrat juga mengakui bahwa kader yang bersangkutan telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan dan konsolidasi partai di tingkat kota. “Kami tidak bisa menutup mata terhadap dedikasi beliau. Ini bukan hanya soal posisi, tetapi juga soal penghargaan atas loyalitas dan kerja panjang membesarkan partai,” tambahnya.
Meski demikian, Demokrat memastikan akan mengambil sikap yang tetap berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan. “Kami ingin menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap aturan dan penghargaan terhadap kader. Ini adalah bagian dari kedewasaan berdemokrasi yang sedang kami bangun,” jelasnya.
Sikap resmi partai disebut akan disampaikan dalam waktu dekat, setelah proses internal dan konsultasi organisasi diselesaikan.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe yang dihubungi koran ini mengakui bahwa Kamis kemarin rencananya ARA menghadap dan mengantar surat pengunduran dirinya ke DPD Demokrat Sulsel. “Nanti kami infokan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, Kamis (24/4).
Namun, hingga berita ini dibuat Kamis petang, belum ada informasi lanjutan dari Ni’matullah Erbe.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Andi Haris, Ph.D, mengemukakan bahwa sebenarnya penunjukan seseorang untuk menduduki jabatan publik harus disesuaikan dengan kapasitas individu orang yang ditunjuk. Dengan begitu, sang pejabat bisa bekerja secara optimal dan profesional sesuai dengan amanah yang diterimanya.
Guru besar UIN Alauddin Makassar Prof Dr Firdaus Muhammad, mengungkapkan bahwa aturannya jabatan di pemerintah daerah bukan ketua partai. “Jadi sebaiknya memilih antara dirut perusda atau ketua partai,” ucap Firdaus Muhammad.
Pemerhati politik dari PT Nurany Strategic Dr Nurmal Idrus, mengungkapkan bahwa sebenarnya posisi pelaksana tugas tak diatur secara spesifik dalam berbagai regulasi untuk pimpinan perusahaan daerah.
Dalam sejumlah regulasi seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, posisi pelaksana tugas tak disebutkan secara spesifik.
“Namun, karena posisi pelaksana tugas juga mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan pejabat definitif dan juga tetap mendapat hak keuangan yang sama dengan pejabat definitif serta mengelola keuangan negara, maka sebaiknya semua pengurus parpol di Perusda harus mundur. Ini untuk menghindari adanya implikasi hukum di kemudian hari karena dianggap melanggar secara administratif,” jelas Nurmal Idrus yang pernah tercatat sebagai Ketua KPU Makassar ini. (rif)