pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Hadirkan Saksi Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah

Sidang Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (23/4).

Dalam sidang kali ini, tiga terdakwa yang dihadirkan yaitu JR (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan satu orang saksi, yaitu Imam Musta’in sebagai Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah
”Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” kata Soetarmi, Kamis (24/4).
Imam Musta’in dalam keterangannya menjelaskan terkait proses permohonan garansi bank atas proyek perpipaaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Laraga Indonusa Pratama.
Dari total nilai proyek Rp68,78 miliar, Imam Musta’in menyebutkan nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan Bank KB Bukopin Syariah sebesar Rp3.439.430.150.
”Adapun nilai jaminan pelaksaan tersebut kemudian dilakukan pencairan pada tanggal 20 November 2023. Setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan pencairan atau pembayaran bank garansi untuk jaminan pelaksanaan,” ungkapnya dalam persidangan

Soetarmi menyebutkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 di PN Makassar.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa disebut telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)




×


JPU Hadirkan Saksi Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link