pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gramt Bersama Masyarakat Polut Kepung Kantor DPRD Takalar

ASPIRASI -- Masyarakat Polongbangkeng dan para aktivis saat diterima di ruang badan musyawarah DPRD Takalar.

TAKALAR, BKM– Aksi  Penolakan Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha ) PTPN 1 Regional 8 Pabrik Gula Takalar dari Gerakan Rakyat Anti Monopoli tanah (Gramt) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), di Desa Lassang Barat Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, berlangsung pada Rabu (21/5).

Masyarakat polongbangkeng bersama beberapa aktivitas meminta pihak PTPN 1 Regional 8 Pabrik Gula Takalar agar tidak melakukan Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha ) dengan mengukur kembali lahan. Masyarakat setempat sekitar 500 orang dari Desa Lassang Barat menolak dengan melakukan aksi penolakan.
Begitu halnya Gerakan rakyat anti Monopoli tanah (Gramt) dan Aliansi Angin Mammiri di bawah pimpinan Ikbal sebagai jenderal lapangan dan Supianto melaksanakan aksi di depan kantor DPRD Takalar dan Kantor ATR/BPN Takalar.

”Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi Stop Kami Tolak Pengukuran Lahan, Bebaskan Lahan Kami dari Cekikan HGU, Stop Kami Tolak Perpanjangan HGU PTPN, dan warga Lassang Barat menolak untuk pengukuran kembali perpanjangan HGU Jenderal lapangan aksi unjuk rasa Ikbal menegaskan bahwa,” Kepada bapak DPRD Takalar agar segera membuat surat rekomendasi untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pihak PTPN XIV Takalar untuk perpanjangan HGU dan segera membentuk tim untuk mengembalikan tanah masyarakat.

Saat berlangsung pertemuan di ruang rapat musyawarah DPRD Takalar, Ikbal yang diterima Wakil Ketua DPRD Takalar, H Fadel Achmad Dg Rewa didampingi Ahmad Sabang, masing-masing dari Fraksi Nasdem Takalar, mengatakan, semoga pertemuan hari ini dapat membawa angin segar bagi masyarakat untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU ke pihak PTPN XIV Takalar.
Ketua Aliansi Angin Mammiri, Suriyani, mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan kerja sama dengan pihak PTPN XIV karena sudah berlangsung cukup lama, yakni selama lima tahun.
”Kalau kita melihat dari perjanjian sebelumnya, memang sudah selesai masanya. Jjadi itu yang akan tuntut mereka untuk mengembalikan tanah masyarakat ke pemiliknya,” terang Suriayani.
Suriani meminta kepada anggota DPRD Takalar agar membentuk tim pengembalian tanah masyarakat Polongbangkeng.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Takalar, H Fadel Achmad, menyampaikan, dengan tuntutan masyarakat Polongbangkeng, akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Kami meminta kesabaran teman teman-serta masyarakat untuk memberi kami waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah dalam hal ini bupati Takalar. (rls)



×


Gramt Bersama Masyarakat Polut Kepung Kantor DPRD Takalar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link