PAREPARE, BKM–Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kota Parepare secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pembukaan posko aduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan PDPB.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan,” ujar Susilawati, Rabu (18/6).
Susilawati yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini menambahkan bahwa posko tersebut dibuka untuk menampung laporan dari masyarakat yang mengalami kendala, baik dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih.
Warga yang belum terdaftar, memiliki kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diimbau agar melaporkan secara aktif melalui posko aduan tersebut.
“Bawaslu berharap posko ini tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga media edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih,” tutur Uchi-panggilan akrab Susilawati.
Masyarakat dapat mengunjungi Posko Aduan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Parepare, yang beralamat di Jl. Chalik No.23, Kelurahan Sumpang Minangae (Samping Brimob), atau menghubungi melalui nomor seluler 0851-4136-7822.(mup/rif/d).

