pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polres Sinjai Cabut Police Line, Pembangunan Tanpa Izin Kembali Berjalan

KEMBALI AKTIF -- Pembangunan pabrik Porang dan rumput laut kembali beraktifitas melakukan penimbunan setelah police line polisi dicabut.

SINJAI, BKM — Hanya sehari setelah DPRD menggelar rapat gabungan komisi yang memutuskan bahwa pembangunan pabrik Porang dan Rumput Laut di Larea-rea harus menunggu izin rampung, Polres Sinjai justru bertindak sebaliknya. Menyegel lokasi dengan garis polisi.

Alasannya jelas kegiatan penimbunan telah berjalan, padahal sebelumnya pembabatan mangrove dilakukan tanpa izin. Aksi cepat Polres kala itu sempat menuai apresiasi karena mematahkan narasi manis Pemkab dan DPRD yang seolah melapangkan karpet merah untuk investasi meski izin belum rampung.

Namun kini, publik kembali dibuat ternganga. Garis polisi dicabut, aktivitas penimbunan kembali berjalan, padahal berbagai izin pokok masih diduga kuat belum rampung. Amdal? Belum jelas. Amdalalin? Belum terdengar. PBG dan izin lingkungan? Entah ke mana. Pencabutan police line yang dilakukan diam-diam membuat Polres Sinjai disorot. Jika sebelumnya dianggap menegakkan hukum, kini publik bertanya: apakah hukum sedang dibengkokkan demi modal?
Praktisi hukum Sinjai Dedi Irawan, menegaskan garis polisi bukan sekadar pita kuning, melainkan alat negara untuk mengamankan dan melindungi proses penyidikan.

“Police line dipasang untuk membatasi akses ke lokasi perkara dan menjaga integritas barang bukti. Jika dicabut tanpa dasar sah, itu bisa dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan dan melanggar Pasal 221 ayat (1) KUHP,”tegasnya.
Dedi mengingatkan, pencabutan tanpa prosedur sah bisa berujung pidana, apalagi jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau intervensi kepentingan pribadi atau investor.

“Jika benar dilakukan karena tekanan atau lobi, masyarakat bisa melapor ke Propam Polri. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan dan integritas hukum,”sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A Rahmatullah ketika dikonvirasi via whastApp hanya berbuah centang biru dua tanda pesan terbaca, tapi tak dijawab. Wartawan BKM mengirimkan pertanyaan terkait pencabutan garis polisi dan aktifnya kembali pembangunan di lokasi bermasalah.

“Tabe kak saya mau konfirmasi apakah betul lokasi pembangunan pabrik Porang dan rumput laut di Larea-rea yang sebelumnya di-police line oleh Polres Sinjai karena melakukan aktivitas sementara izin belum rampung, namun sekarang police line kembali dibuka dan sudah melaksanakan lagi aktivitas penimbunan di lokasi tersebut? 🙏 Tabe tanggapanta.” demikian isi pesan konfirmasi yang dikirimkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, jawaban tak kunjung datang. Diam tak hanya menimbulkan tanda tanya, tapi juga menambah daftar panjang kekecewaan publik terhadap penegakan hukum.
Pembangunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, ia adalah penghinaan terhadap sistem hukum, tata ruang, dan etika publik. Jika police line bisa dicabut tanpa transparansi, jika pembangunan bisa berjalan di atas dugaan pelanggaran, maka yang rusak bukan hanya prosedur tapi martabat hukum itu sendiri. (din/C)



×


Polres Sinjai Cabut Police Line, Pembangunan Tanpa Izin Kembali Berjalan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link