pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Agung Remsi Jabat Plh Sekkot Parepare

PAREPARE, BKM — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menunjuk Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare.

Keputusan itu menindaklanjuti keputusan Muh. Husni Syam yang sebelumnya Sekkot mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penunjukan Amarun Agung Hamka jadi Plh Sekkot Parepare berlaku sejak Jumat (20/6) . Amarun Agung Hamka dinilai tepat sebagai Plh Sekkot Parepare untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan.

Wali Kota Tasming Hamid berharap agar Hamka sapaan akrab Amarun Agung Hamka dapat menjalankan tugas baru ini dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan. Tasming menekankan pentingnya peran Sekkot dalam mengkoordinasikan jalannya pemerintahan daerah secara maksimal.

“Saya percaya Pak Hamka mampu melaksanakan amanah ini dengan baik. Kita harapkan semua program prioritas pemerintah tetap berjalan sesuai rencana,” jelas Wali Kota.
Sementara itu, Amarun Agung Hamka menyambut amanah tersebut dengan rasa tanggung jawab.
Alumni STPDN ini, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda secara profesional dan sesuai dengan arahan Wali Kota.

“Ini adalah amanah besar dari Bapak Wali Kota. Insya Allah, saya akan fokus menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Daerah demi memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, dan program-program prioritas dapat segera terwujud,” kata Hamka mantan kadis Porapar ini.

Penunjukan Hamka sebagai Plh Sekda dilakukan setelah informasi terkait pengunduran diri Husni Syam. Namun, Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa Husni Syam tidak mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko W. Ariyadi, menjelaskan pensiun dini merupakan hak PNS yang memenuhi persyaratan, yakni usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Pak Husni Syam mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan dan juga sebagai persiapan menjelang masa pensiun normalnya pada 31 Desember 2025. Beliau akan menginjak usia 60 tahun tahun ini,” jelas Eko.
Dengan penunjukan Plh Sekkot yang baru, Pemkot berharap stabilitas administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah transisi tersebut. (mup/C).



×


Agung Remsi Jabat Plh Sekkot Parepare

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link