PALOPO, BKM–Termohon dalam Perkara Nomor 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengatakan, verifikasi syarat calon hanya dilakukan untuk pengganti calon wali kota yang telah didiskualifikasi (Trisal Tahir,red) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Adapun calon wakil wali kotanya yaitu Akhmad Syarifudin alias Ome tidak lagi dilakukan verifikasi syarat calon untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Terhadap calon wakil wali kota Dr. Akhmad Syarifudin karena kembali diajukan oleh partai politik (Parpol) pengusul, maka sebagaimana pertimbangan hukum MK tersebut di atas, tidak lagi dilakukan verifikasi syarat calon,”ujar kuasa hukum Termohon, Khairil Amin dalam sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (20/6).
Meski demikian, KPU Palopo menyatakan adanya kekurangan dokumen persyaratan calon wakil wali kota Akhmad Syarifudin yang berstatus mantan terpidana. Hal demikian ditempuh setelah KPU Palopo menerima rekomendasi Bawaslu Palopo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dokumen syarat calon Ome, meskipun Bawaslu Palopo pun tidak menyampaikan secara jelas apa dan bagaimana rekomendasi yang harus dilakukan. Hingga, KPU Palopo menerima arahan dan petunjuk dari KPU RI terhadap persoalan ini.
Selanjutnya Ome berkewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidananya di media cetak lokal Kota Palopo dan melampirkan beberapa dokumen lainnya yaitu surat keterangan dari direktur harian media massa Palopo Pos dengan dilampiri bukti pengumuman, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, salinan Putusan Pengailan Negeri (PN) Palopo, serta surat keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palopo. Meskipun tidak melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan calon Ome, KPU Palopo tidak dapat mengabaikan adanya fakta sebagaimana rekomendasi Bawaslu Palopo mengenai status Ome sehingga tindakan KPU Palopo pada posisi ini ialah memastikan kebenaran atas dokumen-dokumen yang dijadikan pendukung mengenai status dari calon wakil wali kota Ome sebagai mantan terpidana.
Selain itu, berdasarkan dokumen Putusan PN Palopo, Ome dijatuhi hukuman pidana karena fitnah dalam masa kampanye dengan dipidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Merujuk pada tanggal putusan tersebut, sejatinya Ome telah melewati jeda 5 tahun sebagai mantan terpidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon wali kota ataupun sebagai calon wakil wali kota. (rif)

