pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Panggung Hukum Dirobohkan: Police Line Dicabut, Penimbunan Pabrik Porang Jalan Lagi Tanpa Izin Rampung

Aktivitas penimbunan berjalan setelah policeline dicabut

SINJAI, BKM— Setelah sebelumnya menjadi tontonan vulgar antara politik dan birokrasi, kini wajah asli para pemangku kepentingan di Sinjai kembali dipertontonkan ke publik. Hanya sehari setelah DPRD menggelar rapat gabungan komisi yang menyepakati bahwa pembangunan pabrik Porang dan Rumput Laut di Larea-rea harus menunggu izin rampung, Polres Sinjai justru bertindak sebaliknya, menyegel lokasi dengan garis polisi.

Alasannya jelas kegiatan penimbunan telah berjalan, padahal sebelumnya pembabatan mangrove dilakukan tanpa izin. Aksi cepat Polres kala itu sempat menuai apresiasi karena mematahkan narasi manis Pemerintah Daerah dan DPRD yang seolah melapangkan karpet merah untuk investasi meski izin belum rampung.

Namun kini, publik kembali dibuat ternganga: garis polisi dicabut, aktivitas penimbunan kembali berjalan, padahal berbagai izin pokok masih diduga kuat belum rampung. Amdal? Belum jelas. Andalalin? Belum terdengar. PBG dan izin lingkungan? Entah ke mana.

Polisi Dicurigai Putar Arah, Hukum Dituding Melunak. Pencabutan police line yang dilakukan diam-diam membuat Polres Sinjai tak luput dari sorotan. Jika sebelumnya dianggap menegakkan hukum, kini publik mulai bertanya: apakah hukum sedang dibengkokkan demi modal?

Dedi Irawan, SH, praktisi hukum, menegaskan bahwa garis polisi bukan sekadar pita kuning, melainkan alat negara untuk mengamankan dan melindungi proses penyidikan.

“Police line dipasang untuk membatasi akses ke lokasi perkara dan menjaga integritas barang bukti. Jika dicabut tanpa dasar sah, itu bisa dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan dan melanggar Pasal 221 ayat (1) KUHP,”tegasnya.

Dedi juga mengingatkan, pencabutan tanpa prosedur sah bisa berujung pidana, apalagi jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau intervensi kepentingan pribadi atau investor.

“Jika benar dilakukan karena tekanan atau lobi, masyarakat bisa melapor ke Propam Polri. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan dan integritas hukum,”sambungnya.

Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa.bUpaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, hanya berbuah centang biru dua tanda pesan terbaca, tapi tak dijawab. Wartawan BKM mengirimkan pertanyaan terkait pencabutan garis polisi dan aktifnya kembali pembangunan di lokasi bermasalah.

Isi pesan konfirmasi: “Tabe kak saya mau konfirmasi apakah betul lokasi pembangunan pabrik Porang dan rumput laut di Larea-rea yang sebelumnya di-police line oleh Polres Sinjai karena melakukan aktivitas sementara izin belum rampung, namun sekarang police line kembali dibuka dan sudah melaksanakan lagi aktivitas penimbunan di lokasi tersebut? 🙏 Tabe tanggapanta.”

Namun hingga berita ini diturunkan, jawaban tak kunjung datang. Diam seribu bahasa dari aparat tak hanya menimbulkan tanda tanya, tapi juga menambah daftar panjang kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang setengah hati.

Aturan Ditertawakan, Akal Sehat Dilecehkan. Pembangunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, ia adalah penghinaan terhadap sistem hukum, tata ruang, dan etika publik. Jika police line bisa dicabut tanpa transparansi, jika pembangunan bisa berjalan di atas dugaan pelanggaran, maka yang rusak bukan hanya prosedur tapi martabat hukum itu sendiri.

Apakah aturan di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat kecil?, Apakah hukum di Sinjai kini bisa dinegosiasikan lewat pertemuan tertutup?

Desakan: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih. Masyarakat menuntut transparansi total dari Polres, Pemkab, dan DPRD. Jika pembangunan itu sah, tunjukkan dokumennya. Jika izinnya belum lengkap, mengapa dibiarkan?

SINJAI tidak butuh sandiwara hukum, melainkan keadilan yang sungguh-sungguh. Bukan keadilan yang diatur di meja rapat politik. Bukan keadilan yang dibungkam oleh ketakutan akan kehilangan proyek. Rakyat menonton. Dan sejarah sedang mencatat.




×


Panggung Hukum Dirobohkan: Police Line Dicabut, Penimbunan Pabrik Porang Jalan Lagi Tanpa Izin Rampung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link