pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Buka Police Line, Kapolres Bungkam

AKBP Harry Azhar

SINJAI, BKM — Aparat Polres Sinjai akhirnya melepas Police Line yang sempat dipasang di kawasan
mangrove di Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai setelah lima hari terpasang di lokasi tersebut.
Kapolsek Sinjai Utara AKP Sasmito secara terbuka mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari Kapolres Sinjai. “Betul saya yang lepas. Perintah Kapolres,” ujar Kapolsek, Senin (23/6).

Kapolsek menjelaskan dengan dalih teknis. “Police line itu berfungsi untuk mengamankan status quo dalam rangka keperluan penyelidikan. Tapi kalau baket sudah lengkap dan sudah tidak diperlukan lagi bisa dilepas. Seperti di tempat-tempat lain yang dipasang police line, fungsinya sama,”jelasnya.
Namun faktanya, tidak ada pernyataan resmi bahwa berkas penyidikan (baket) telah lengkap, tidak ada rilis hasil penyelidikan, dan truk yang sebelumnya disita kini bebas beraktivitas.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar saat dikonfirmasi beritakotamakassar.com via aplikasi whatssApp belum menjawab konfirmasi wartawan.“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏 Maaf sebelumnya Komandan, saya Didin dari media beritakotamakassar.com hendak konfirmasi terkait pelepasan atau pencabutan police line di lokasi pembangunan pabrik Porang dan rumput laut di Larea-rea. Apakah benar Bapak Kapolres Sinjai memerintahkan kepada Kapolsek Sinjai Utara untuk mencabut police line tersebut? Kalau benar, apa pertimbangan Kapolsek Utara yang diperintahkan untuk membuka atau melepas police line tersebut, sementara yang memasang adalah Unit Tipidter? Mohon tanggapannya 🙏”

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari Kapolres Sinjai. Sikap diam Kapolres justru menguatkan kecurigaan publik bahwa pencabutan garis polisi tidak berdasar pada prosedur melainkan hanya pada perintah tanpa pertanggungjawaban.
Praktisi hukum Sinjai Dedi Rawan mengecam keras proses pencabutan garis polisi tanpa prosedur yang sah.
“Police line itu terpasang sesuai aturan dan dibuka juga sesuai undang-undang, kemudian dipasang oleh pihak kepolisian untuk membatasi area tertentu, terutama di tempat kejadian perkara guna memfasilitasi proses penyelidikan atau penanganan suatu kejadian,”* jelasnya.

Dia menilai, tindakan membuka police line tanpa dasar hukum sama saja dengan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan dapat masuk ke ranah pidana.

“Pencabutan atau pembongkaran police line tanpa izin atau dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Hal ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menghilangkan atau merusak barang bukti, atau menghalangi proses hukum,”tegasnya.
Dedi menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan diduga oleh atasan Polres Sinjai. “Patut dicurigai atau diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan pencabutan garis polisi tersebut dan pembebasan lima unit truk itu, karena tindakan membuka atau mencabut police line secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perintangan penyidikan,” lanjutnya.

Dedi mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka dan transparan, karena kawasan Larea-rea adalah kawasan yang strategis. Sekedar diketahui kawasan Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tempat hutan mangrove dirambah dan digantikan aktivitas industri pabrik Porang dan rumput laut oleh PT. Newstar Konjac Nusantara. Hanya saja, pabrik tersebut tanpa dokumen AMDAL, Andalalin, PBG, dan izin lingkungan yang sah. (din/C)



×


Polisi Buka Police Line, Kapolres Bungkam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link