SINJAI,BKM– Upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga hukum terus digenjot. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menunjukkan komitmennya lewat penyelenggaraan Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik (SPIP), Senin (19/5/2025), yang berlangsung di ruang rapat kantor pengadilan.
Kegiatan ini tak hanya melibatkan unsur internal, tetapi juga mengundang berbagai instansi eksternal sebagai bentuk sinergi pelayanan publik yang lebih terbuka dan inklusif.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam, membuka acara sekaligus menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa semakin mudah mengakses informasi hukum dan layanan pengadilan.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, akses informasi bagi masyarakat tidak lagi menjadi kendala. Informasi ini dapat diakses baik secara digital melalui berbagai platform daring yang kami sediakan, maupun secara langsung melalui petugas layanan informasi yang siap membantu di kantor Pengadilan Negeri Sinjai,” jelas Anthonie.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan kepada publik jenis-jenis informasi yang kini tersedia secara terbuka, serta kanal resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Sekretaris PN Sinjai, Nukman, menjelaskan secara rinci ragam informasi yang dapat diakses melalui situs resmi pengadilan. Ia juga menyoroti peran media sosial resmi sebagai bagian dari strategi keterbukaan.
Tak hanya pejabat pengadilan, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir perwakilan dari Polres Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai, Kodim 1424 Sinjai, Rutan Sinjai, serta Diskominfo Sinjai. Lembaga pendidikan seperti UIAD dan Universitas Muhammadiyah Sinjai juga turut berpartisipasi, bersama para advokat dan jurnalis lokal.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pengadilan Negeri Sinjai mempertegas langkah nyata menuju pelayanan informasi hukum yang cepat, mudah, dan transparan.

