pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Putusan MK, Momentum Perbaikan Sistem Demokrasi atau Tantangan Baru

IST Andi Januar Jaury Dharwis

MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Daerah Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan pandangan strategis menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional tahun 2029 dan Pemilu daerah tahun 2031.
Menurutnya, keputusan tersebut mengandung dua sisi yang harus dicermati secara bijak oleh partai politik, baik dari sisi nasional, regional, maupun lokal.

Secara nasional, putusan MK ini dapat dimaknai sebagai upaya menata ulang desain Pemilu agar lebih efisien, fokus, dan mengurangi kelelahan sistemik sebagaimana terjadi dalam Pemilu 2024 yang sangat kompleks.
Dengan pemisahan jadwal, partai dapat menyusun strategi lebih terfokus antara Pilpres, Pileg nasional, dan Pilkada. Memperluas ruang konsolidasi dan rekrutmen kader di antara dua kontestasi besar.

“Jika diatur dengan baik, ini bisa menjadi momen memperbaiki sistem demokrasi kita agar tidak sekadar Pemilu lima tahunan, tapi demokrasi yang hidup sepanjang tahun,”ujar Andi Januar, Selasa (1/7).
Secara regional, pemisahan ini memberi peluang lebih besar bagi isu-isu lokal untuk tampil dominan di panggung Pilkada. Politik daerah tidak lagi terseret euforia nasional, dan partai bisa mengangkat kader lokal yang punya akar kuat di masyarakat.

Namun Januar mengingatkan bila tantangannya adalah menjaga agar Pemilu daerah tidak kehilangan daya tarik partisipasi publik dan tidak menjadi sekadar formalitas politik.
Konsolidasi antara DPP dan DPD partai akan menjadi sangat krusial untuk memastikan arah gerakan partai tetap solid meski kontestasi terpisah waktunya.
Secara lokal, potensi kerugian bagi Parpol daerah, meskipun ada sisi positif, Andi Januari menilai terdapat hal yang cukup merugikan partai di daerah;
Pertama, Kepala daerah digantikan oleh Penjabat (Plt). Tanpa kepala daerah definitif dari hasil Pilkada, partai kehilangan ruang eksekutif selama dua tahun. Plt umumnya tidak berasal dari kader partai, dan tidak punya hubungan politis dengan partai pemenang sebelumnya.

Kedua, Keterlambatan regenerasi DPRD. Jika masa jabatan DPRD ikut diperpanjang hingga 2031, maka kader partai yang berpotensi namun gagal di Pileg 2024 kehilangan peluang tampil. Ini menjadi penghambat kaderisasi politik dan berisiko menurunkan semangat berkompetisi secara sehat.
Ketiga, Ketimpangan ritme politik antara kebijakan pusat dan daerah bisa tidak sinkron, karena wakil rakyat nasional telah terbentuk sementara kepala daerah dan DPRD belum berganti.

Andi Januar yang pernah tercatat sebagai Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini memastikan bahwa partainya tetap siap dan tanggap menghadapi skema pemilu yang baru ini. Konsolidasi akan dilakukan secara bertahap dengan penguatan struktur internal hingga level kelurahan dan desa, pemetaan ulang basis suara untuk pilkada mendatang.
Mendorong kader potensial untuk tetap aktif di ruang publik, meskipun tidak memperoleh kursi di Pileg 2024, membangun narasi isu lokal yang relevan agar Pilkada tidak kehilangan substansi politiknya.
“Partai tidak boleh diam. Kita harus mampu mengubah setiap keputusan menjadi ruang strategi. Demokrasi bisa ditunda, tapi perjuangan tidak pernah boleh berhenti.”jelas Januar.

Mewakili suara kader Demokrat di daerah, Januar menilai putusan MK ini memang final dan mengikat secara hukum. Namun secara politik, ia mengharuskan partai untuk melakukan penyesuaian mendasar terhadap strategi, kaderisasi, dan fungsi representasinya.
Kesiapan partai politik di daerah menjadi penentu utama apakah pemisahan pemilu ini akan memperbaiki demokrasi kita, atau justru menyisakan ruang vakum yang berisiko dimanfaatkan oleh kekuatan non-demokratik. (rif)



×


Putusan MK, Momentum Perbaikan Sistem Demokrasi atau Tantangan Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link