PINRANG, BKM — Orang tua enam korban pencabulan mengadukan TR ke DPRD Pinrang, Kamis (14/7). TR diadukan karena diduga telah melakukan tindak kekerasan seks terhadap anak dibawa umur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Pinrang sejak 28 Juni lalu oleh salah satu orang tua korban.
Informasi yang dihimpun BKM menyebutkan pelaku pencabulan adalah tokoh masyarakat dan guru mengaji di Dusun Kampung Baru Desa Tadangpalie Kecamatan Cempa. Para orang tua korban tiba di DPRD dan diterima anggota Komisi I dan IV Kepada anggota dewan, perwakilan orang tua para korban RU mengatakan tujuh korban sudah divisum dan dua korban diantaranya mengalami luka robek di bagian alat vitalnya sementara satu korban lainnya mengalami lecet di bagian alat vital.
”Kami minta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku dan kami meminta salinan berita acara di penyidik karena khawatir adanya permainan,” kata RU.
Anggota komisi IV DPRD Pinrang Hj Vera Firdaus menegaskan akan memantau langsung kasus ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat apalagi kasus ini sudah mendapat persetujuan hukuman pemberatan dari presiden Jokowi
“Kami akan memantau langsung kasus ini dan mengkoordinasikan kepada semua pihak untuk bersama sama mengawal kasus pencabulan terhadap anak-anak ini,” katanya
Anggota Komisi I Amir juga berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (gun/C)
Usai Polisi, Korban Cabul Mengadu ke DPRD
×

