pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tanyakan Tahapan Pencairan Dana

Pada Perkara Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang

MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer (Km) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/7).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi atas perkara tersebut. Salah seorang saksi yang dihadirkan bernama Mutia yang merupakan akuntan perusahaan dalam pengerjaan proyek ruas jalan Sabbang-Tallang.

Saat awal persidangan pihak jaksa penuntut umum menanyakan ruang lingkup tugas dari saksi selaku akuntan.
”Apa saja tugas saksi sebagai akuntan,” tanya penuntut umum.
Dijelaskan, jika tugasnya sebagai saksi bertugas untuk mencatat hingga menginput laporan keuangan yang ada pada perusahaan tersebut.
”Yang jadi tugas mencatat dan menginput laporan keuangan,” jawab saksi.

Lebih lanjut penuntut umum menanyakan terkait tahap pencairan yang dilakukan pihak perusahaan dalam perkara tersebut.
”Setahu saksi berapa kali pencairan dana dilakukan pihak perusahaan,” ucap penuntut umum.
Saat menjawab pertanyaan dari penuntut umum saksi mengatakan jika pencairan dilakukan sebanyak tiga kali, dimana pada pencairan pertama senilai Rp11 miliar. Dan pada pencairan ketiga berjumlah Rp1 miliar.

”Pencairan pertama Rp11 miliar, kedua saya lupa, dan ketiga itu Rp1 miliar,” ungkapnya
Disebutkan, jika dana dari pencairan tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan seperti penyewaan alat, pembayaran gaji hingga untuk operasional.
Sebelumnya perkara ini bermula ketika Pembangunan Ruas Jalan Sabbang Tallang Luwu Utara dengan nilai Rp55,6 miliar diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 km (3 km pengaspalan dan 32 km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN dan APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.

Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD.
Kemudian dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)



×


JPU Tanyakan Tahapan Pencairan Dana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link