MAKALE, BKM–Badan anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja menggelar rapat maraton guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2024 sebesar Rp 1.196.009.200.000
Pembahasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan rencana, transparan, dan akuntabel.
Pertanggungjawaban APBD adalah proses pelaporan dan penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Ini adalah bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana publik.
Legislator Golkar selaku Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, melainkan siklus akhir dari pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban sekaligus sarana mengevaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau luaran (output) yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.
Menurut Kendek Rante, sasaran dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Melainkan juga memastikan program kegiatan dan anggaran telah digunakan secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan,”ujar Kendek Rante. (gus/rif/d).

