MAMUJU, BKM — Beberapa waktu lamanya Hj Rahmawati, warga kabupaten Mamuju provinsi Sulbar, dibuat gerah dengan sikap manajemen Bank Sulselbar. Pasalnya, ia disebut memiliki fasilitas pinjaman atau kredit berjalan di bank tersebut. Merasa tidak tahan dengan telepon yang diterimanya dari pihak Bank Sulselbar, Rahmawati pun melaporkan hal ini ke Ombudsman Perwakilan Sulbar.
Rahmawati menuturkan, beberapa waktu lalu ia berulangkali dihubungi pihak Bank Sulselbar lantaran dianggap mempunyai pinjaman kredit dan diminta untuk melakukan pembayaran. Karena merasa gerah dan merasa tidak memiliki pinjaman kredit di Bank Sulselbar, Hj Rahmawati melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat bulan Juni lalu. Setelah melalui proses klarifikasi dan mediasi antara pihak Bank Sulselbar dan Hj Rahmawati yang difasilitasi Ombudsman Sulbar, kasus ini akhirnya dapat diselesaikan secara persuasif, Kamis (14/7). Pihak Bank Sulselbar akhirnya mengakui adanya kekeliruan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Hj Rahmawati sekaligus mengeluarkan surat pernyataan resmi jika Hj Rahmawati bersih dari dugaan memiliki fasilitas pinjaman berjalan di Bank Sulselbar.
”Saya berharap kehadiran Ombudsman di Mamuju dan Sulawesi Barat secara umum, dapat berperan aktif, cepat, tanggap, dan tuntas menjadi mediator dalam penyelesaian setiap masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Karena terkadang masalah yang masih bisa diselesaikan secara baik, kadang menemui jalan buntu lantaran tidak adanya lembaga yang menjadi mediator. Contohnya kasus yang saya alami. Bisa saja aset saya disita pihak bank sekiranya tidak ada ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat. Dan yang paling berkesan buat saya melapor dan meminta pendampingan dari Ombudsman Sulbar. Karena semuanya serba gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” aku Rahmawati.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, kehadiran Ombudsman Sulawesi Barat, sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggara layanan publik, pencegahan maladminsitrasi serta penyimpangan prosedur. Sehingga berkewajiban memberikan bantuan dan mengupayakan solusi yang persuasif dalam setiap penyelesaian masalah.
”Fungsi ombudsman selaku lembaga negara, yah, harus memfailistasi dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Itu wajib. Bagi insan ombudsman tidak dibenarkan menerima atau melakukan pungutan kepada masyarakat. Saya kira aturannya sudah jelas. Ombudsman hadir untuk memberangus perilaku pungli dan turunannya. Jika ada insan ombudsman yang melakukan atau menerima imbalan dari para pelapor, saya kira sanksinya sudah jelas sekali, dipecat setelah dilakukan chek and balanc,” tegas Lukman. (ala/mir/c)
Rahmawati Laporkan Bank Sulselbar
×

