MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, angkat suara terkait polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar.
Nasir Rurung menilai bahwa proyek strategis ini justru mengalami penyimpangan serius dalam pelaksanaannya, khususnya dalam hal penetapan lokasi.
Anggota dari Dapil IV Kecamatan Manggala-Panakkukang ini menyampaikan, sebagai wakil rakyat dari Manggala, ia mengikuti secara langsung dinamika proyek ini sejak awal. “Pertama, kita harus dukung program ini. Proyek strategis ini sangat dibutuhkan oleh Makassar karena kita melihat persoalan sampah makin serius. Solusinya tentu industri pengolahan sampah,” ungkapnya, Rabu (6/8).
Namun demikian, ia mengkritisi keras proses penentuan lokasi proyek yang menurutnya penuh kejanggalan dan tidak taat prosedur.
”Yang jadi pertanyaan, kenapa sih proses pelelangan ini memenuhi berbagai gejala? Pemerintah sudah siapkan infrastruktur, termasuk Jalan Beton bintang lima. Andalnya juga sudah ada. Tapi tiba-tiba, lokasi ini dibawa keliling,” tegasnya.
Ia menyebut, proyek PLTSa sempat direncanakan di berbagai lokasi seperti dekat Teluk, Kawasan Kima, dan Raman-raman, sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke lokasi yang sekarang dipersoalkan masyarakat.
”Inilah hebatnya, sekarang ini tidak ada artinya aturan kalau seperti itu yang mau dilakukan. Harusnya kita taat aturan yang ada, termasuk perwali,” sindirnya.
Menurutnya, perpindahan lokasi tanpa dasar hukum jelas adalah bentuk pengabaian terhadap kajian lingkungan yang telah dibuat sebelumnya. “Semua itu lahir dari kajian Andal. Lahirnya perwali juga karena itu, tapi ini tiba-tiba dipindahkan. Tanpa Andal Tanpa perwali,” ungkapnya heran.
Anggota DPRD Makassar ini bahkan secara tajam menyebut adanya dugaan “penjagalan” proses oleh pihak-pihak tertentu. Ia meminta agar semua pihak menghormati mekanisme formal yang telah ditetapkan, bukan malah mengintervensi secara serampangan.
”Kalau saya, saya katakan tadi bahwa diduga di antara penyerta itu ada yang sakit jiwa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nasir membantah pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut lokasi saat ini sesuai kriteria. “Saya bantah itu. Apa sih kriteria yang dimaksud DLH itu? Semua di TPA itu memungkinkan, maka hadirlah Andal dan perwali berdasarkan kajian itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa proyek ini seharusnya dikategorikan sebagai pengelolaan, bukan industri, sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2021. “Itu bukan industri pengelolaan. Itu yang perlu dipahami. Teman-teman penyerta harus lihat di poin-poin awal perwali jelas pengelolaan, bukan industri,” tandasnya.
Nasir meminta agar Pemkot Makassar kembali pada jalur peraturan dan menempatkan kepentingan publik di atas segala bentuk kepentingan kelompok. Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal proses pembangunan agar tetap berpijak pada hukum dan keadilan ruang. (ita/rif)

