pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolres Bulukumba Proses Empat Polisi Posisif Narkoba

AKBP Restu Wijayanto

BULUKUMBA, BKM — Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak melindungi anggotanya yang membuat pelanggaran, termasuk empat personel Polres Bulukumba yang positif Narkoba beberapa waktu lalu. Dia angkat bicara menanggapi pertanyaan dari Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba, Renaldi Amir saat dialog publik Bulukumba Bersuara di lantai 4 Gedung Pinisi Bulukumba baru-baru ini.

Menurut Kapolres, empat personel Polres Bulukumba yang positif narkoba tersebut, terdiri dari dua personel Sat Samapta dan dua lainnya dari personel Polsek. Dia pun mengaku bersyukur dari keempatnya, tak satu pun personel dari Satuan Reserse Narkoba.

“Kemarin kami khawatirkan justru anggota narkoba yang makai narkoba. Tapi Alhamdulillah yang empat positif, tidak ada dari Satuan Narkoba,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.
“Kalau anggota narkoba yang makai narkoba, begitu menyita barang bukti, itu rawan sekali. Ibarat orang haus begitu ingin minum dapat air es. Jangan sampai tukang sapu tapi sapunya kotor. Kan begitu,” sambungnya.
Sebenarnya, kata dia, saat sidak beberapa waktu lalu, total ada sepuluh personel Polres Bulukumba yang menjadi target operasi (TO). Namun demikian yang terbukti positif cuma empat personel, sedangkan yang lainnya negatif.

“Saat ini, boleh saya sampaikan sekarang, yang bersangkutan bukan mendapatkan dari barang bukti yang disita oleh aparat kepolisian,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Lebih lanjut, AKBP Restu Wijayanto menguraikan secara terbuka perkembangan penanganan keempat personel yang positif narkoba. Saat ini, kata dia lagi, sudah dalam persiapan sidang komisi kode etik.
“Antara Senin dan Selasa akan dilakukan sidang untuk personel bersangkutan. Hanya perlu dicek kembali tentang unsurnya. Sampai hari ini mereka terdeteksi sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar,” jelas AKBP Restu Wijayanto.

Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini, menyebut adanya perbedaan antara pengguna narkotika dan pengedar narkotika, antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih menganggap mereka bisa direhabilitasi untuk penanganannya secara pidana umum. Tetapi secara kode etik profesi, tidak ada ampun,” tegas AKBP Restu Wijayanto.
Dia lebih jauh mengaku akan memberikan tuntutan demosi selama sepuluh tahun. Dalam arti, mereka pindah ke Polres lain, bisa juga didemosikan otomatis tidak bisa naik pangkat, tidak bisa lanjut sekolah, tidak bisa naik gaji berkala, dan lain-lain.

“Meskipun nanti ada komisi kode etik yang akan memberikan putusan. Sebab biasanya tuntutan maksimal akan ada penilaian dari ketua sidang, dia kooperatif atau tidak, dia mau berubah atau tidak, mungkin itu bisa mengurangi. Kalaupun mengurangi saya tidak mau di bawah 5 tahun, harus di atas 5 tahun, maksimal 10 tahun,” jelasnya.

Kapolres AKBP Restu juga berjanji akan lebih terbuka lagi jika ke depan masih ada personel Polres Bulukumba yang terbukti mengonsumsi narkoba. Dia berterima kasih dengan adanya bahan koreksi dari pihak eksternal.
“Semisal terjadi lagi, kami harus terbuka umumkan dari mana sumbernya, apakah dari barang bukti, apakah dari bandar, atau dari mana? Lain kali kalau semisal ada lagi seperti itu, akan kami sampaikan secara terbuka,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Bidpropam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mapolres Bulukumba, Kamis (31/7). Sidak dirangkaikan dengan tes urine yang diawasi langsung oleh personel Provost dan tim Bidokkes Polda Sulsel.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat oknum personel Polres Bulukumba dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya masing-masing Aiptu S, Aiptu MF, Bripka AM, dan Briptu KH. (ful)



×


Kapolres Bulukumba Proses Empat Polisi Posisif Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link