pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Terdakwa Kasus Makar Jalani Sidang Eksepsi di PN Makassar

SIDANG -- Para terdakwa dugaan makar saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 September 2025.

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan makar dengan terdakwa empat warga Sorong, Papua Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa Abraham Goram Gaman untuk membacakan eksepsinya. Abraham menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya menolak seluruh dakwaan yang diajukan JPU.
”Kami menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut kami melakukan permufakatan jahat untuk memisahkan sebagian wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Abraham menambahkan, apa yang mereka lakukan semata-mata merupakan pelaksanaan perintah dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait usulan perundingan damai.
”Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, suku, kebangsaan, maupun golongan tertentu,” lanjutnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya meminta majelis hakim mengabulkan keberatan yang diajukan klien mereka. Mereka menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

Penasihat hukum juga mendesak agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum serta membebaskan para terdakwa dari segala tuduhan. Sebelumnya, JPU telah mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 106 KUHP tentang makar.

Adapun para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Abraham Goram Gaman (55) yang dikenal sebagai Juru Bicara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Sorong Raya dan juga Ketua Komisi C Dewan Nasional Papua, Piter Robaha (55) yang merupakan seorang konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB di bidang kemitraan, Nikson May (56) yang menjabat sebagai konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan, serta Maksi Sangkek (39)seorang anggota kepolisian NFRPB dengan pangkat Kompol.

Kasus ini bermula ketika Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan surat berkop NFRPB kepada Gubernur Papua Barat Daya, pada 14 April 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar gubernur memfasilitasi perundingan damai antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut. (yus)



×


Empat Terdakwa Kasus Makar Jalani Sidang Eksepsi di PN Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link