SINJAI,BKM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPAL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Sinjai Nomor: Print-26/P.4.31/Fd.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan (lanjutan) Nomor: Print-56/P.4.31/Fd.1/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Kejari kembali melakukan pemanggilan terhadap sembilan Kepala Puskesmas (Kapus) yang menjabat pada tahun 2016.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejari Sinjai Nomor: B-2009/P.4.31/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H. Para Kapus diminta hadir dengan membawa dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tomy Aprianto, SH, menegaskan saat dihubungi oleh media bahwa agenda ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan, hari ini pemanggilan 9 kapus 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana,” ungkap Kapsul Zen Tomy Aprianto, SH, Kasi Pidsus Kejari Sinjai.

