BELOPA, BKM — Bea Cukai Malili bekerjasama Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Luwu bersama crew media center Dinas Kominfo Luwu melaksanakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di dua kecamatan, yakni kecamatan Bajo dan Belopa, Senin (6/10).
Petugas Bea dan Cukai Malili Deni Septiono menjelaskan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal ini merupakan upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu. “Operasi Pasar ini merupakan upaya yang dilakukan Bea Cukai Malili bersama pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Community Protector, khususnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujar Deni.
Tim Gabungan Operasi Pasar mengunjungi kios, toko, dan distributor di dua kecamatan tersebit. Hasilnya tim gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merk. “Total ada 75 slop atau 15.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan,” jelas Deni.
Selain melakukan operasi, Tim gabungan juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili”, tutup Deni.
Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham juga turut menghimbau masyarakat khususnya pemiliki toko dan kios agar tidak memperjual belikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara. Dia juga menambahkan, Satpol PP Kabupaten Luwu selalu siap bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

